Liputan6.com, Banyuwangi Seorang warga asing Gavin Edward Leeder (51) ditangkap Polsek Bangorejo Banyuwangi, setelah buron selama 9 bulan kasus penganiayaan mantan istrinya, Yayuk Pujiani.
Gavin yang berprofesi sebagai supervisor tambang itu ditangkap di kediaman Yayuk ketika sedang menjenguk anaknya.
Baca Juga
Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam mengatakan, insiden penganiayaan terjadi pada 2 Maret 2020. Usai mendapat kekerasan, korban langsung melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
Advertisement
Sejak saat itu polisi sudah beberapa kali melakukan pemanggilan. Namun pelaku selalu mangkir. Polisi kemudian menetapkan Gavin sebagai tersangka dan buron sejak 22 Juni 2023.
“Setelah 9 bulan buron akhirnya tersangka berhasil kami tangkap,” ujar Sutarkam, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, Gavin merupakan WNA asal Australia yang sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah tempat pusat kebugaran. Karena sebuah persoalan, Gavin dan Yayuk terlihat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.
“Rambut korban dijambak. Korban juga didorong hingga tersungkur ke tanah,”terangnya.
Korban yang tidak terima kemudian melapor ke polisi. Sekitar sepekan lalu polisi berhasil mengamankannya.
Sebelumnya aksi penganiayaan Gavin terhadap mantan istrinya Yayuk terekam kamera warga. Video penganiyaan itu kemudian menyebar melalui Whatsapp.
Dua video viral tersebut memperlihatkan aksi penganiyaan di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Dua video itu masing- masing berdurasi 2 menit 17 detik dan 1 menit 39 detik
Cekik Korban
Dalam video pertama, Gavin menjambak kemudian membenturkan kepala korban ke tiang sebuah rumah, selanjutnya Gavin melempar sejumlah baju yang diduga milik Yayuk Sementara di Video kedua terlihat Gavin menghardik Yayuk di depan orang banyak.
Selain itu Gavin juga mencoba mencekik Yayuk dan dilerai oleh beberapa orrang. Beberapa kali Gavin meluapkan emosi dengan berteriak dan mendorong hingga mencekik korban.
Advertisement