Sukses

Masa Promo Berakhir, Penumpang Kapal Feri Jangkar-Lembar Merosot hingga 70 Persen

-Penumpang kapal feri lintasan penyebrangan Jangkar- Lembar merosot hingga 70 persen setelah masa promosi tiket berakhir. Sehingga kendaraan truk logistik banyak beralih menyebrang melalui Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Liputan6.com, Situbondo Penumpang kapal feri lintasan penyeberangan Jangkar-Lembar merosot hingga 70 persen, setelah masa promosi tiket berakhir. Sehingga kendaraan truk logistik banyak beralih menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Koordinator PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Jangkar Situbondo Yajid mengatakan, penurunan jumlah penumpang kapal laut, khususnya kendaraan logistik dari Pelabuhan Jangkar ke Lembar, NTB terjadi sejak promosi tiket penyeberangan berakhir pada 15 Maret 2024.

“Penurunan jumlah penumpang cukup signifikan karena harga tiket kapal feri Jangkar- Lembar lebih mahal dibandingkan lewat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Selisihnya mencapai sekitar Rp 800.000,” ujar Yajid, Sabtu (30/3/2024).

Habisnya masa promosi tiket kapal feri dari Pelabuhan Jangkar ke Pelabuhan Lembar ini, mendorong para pengguna jasa angkutan laut lebih memilih dan beralih menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang karena harga tiket kapal feri lebih murah.

Mayoritas pengguna jasa penyeberangan seperti truk logistik tujuan Kabupaten Lombok Barat, itu selama ini menyeberang lewat Pelabuhan Jangkar Situbondo karena ada promosi harga tiket.

“Sampai dengan hari ini ada empat kapal feri rute Jangkar- Lembar dari sebelumnya enam unit yang beroperasi. Kami maklumi karena satu kali perjalanan Jangkar- Lembar BBM bisa mencapai puluhan juta rupiah,”tambahnya.

2 dari 2 halaman

Berikut Tarif Tiket Penyeberangan Lintasan Jangkar- Lembar:

  • Golongan I Rp 138.600,
  • Golongan II Rp253.800,
  • Golongan III Rp 481.000,
  • Golongan IV (Penumpang Rp1.449.800,
  • Golongan IV (barang) Rp1.418.000,
  • Golongan V(penumpang) Rp2.627.300,
  • Golongan V (barang) Rp2.614.400.
  • Golongan VI (penumpang) Rp4.217.200,
  • Golongan VI (barang) Rp4.206.700,
  • Golongan VII Rp5.582.700, golongan VIII Rp7.830.400 dan
  • Golongan IX Rp9.624.500.