Sukses

Catat, Ganjil Genap dan Satu Arah Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor Saat Libur Lebaran 6 hingga 15 April 2024

Polres Bogor menerapkan aturan ganjil genap dan sistem satu arah di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang hari raya Lebaran, pada 6-15 April 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor menerapkan aturan ganjil genap dan sistem satu arah di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang hari raya Lebaran, pada 6-15 April 2024.

Ia menjelaskan, rekayasa lalu lintas diterapkan untuk mengatur jumlah kendaraan yang melintas di Jalur Wisata Puncak. Ruas penghubung Kabupaten Bogor-Kabupaten Cianjur tersebut pada kondisi normal bisa menampung 28-32 ribu kendaraan dalam sehari.

"Jangan sampai seperti (Lebaran) tahun lalu, jumlah pemotor saja sampai 82 ribu sehingga terjadi stuck di atas. Orang tidak bisa menikmati rekreasi yang ada di Puncak," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (3/4/2024).

Rio menyebutkan, Polres Bogor pun mulai melakukan sosialisasi mengenai skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan selama libur Lebaran.

Meski begitu, Polres Bogor tidak akan melakukan rekayasa lalu lintas saat hari Lebaran. Keputusan tersebut diambil karena saat libur Lebaran tahun lalu, kepadatan lalu lintas di Jalur Wisata Puncak terjadi pada H+1 hingga H+3 Lebaran.

Selain itu, kata Rio, pada hari Lebaran, jalur Puncak cenderung hanya digunakan oleh masyarakat sekitar untuk beribadah maupun bersilaturahmi, sehingga tidak akan banyak digunakan oleh wisatawan maupun pemudik.

2 dari 2 halaman

Siagakan Angkutan Derek

Untuk mengantisipasi kemacetan yang disebabkan kendaraan mogok, Polres Bogor bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk menyiagakan angkutan derek.

"Sudah disiapkan, kita ada mobil (derek) dua, (ditambah) kita pinjam juga dengan Dishub dan pemda juga dua," ujar Rio.