Sukses

Operasi Pekat Semeru Polda Jatim Ungkap 2.500 Kasus Kejahatan dan Ringkus 2.897 Tersangka

Polda Jatim mengungkap 2.500 kasus kejahatan dan 2.897 orang tersangka pada operasi pekat 2024 selama 12 hari, mulai 19 hingga 30 Maret 2024.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengungkap 2.500 kasus kejahatan dan 2.897 orang tersangka pada operasi pekat 2024 selama 12 hari, mulai 19 hingga 30 Maret 2024.

Adapun rinciannya adalah Ungkap Target Operasi (TO) sejumlah 480 kasus, dengan 542 tersangka. sedangkan kasus Non TO sejumlah 2.020 kasus, 2.335 tersangka

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan, kekuatan personel yang terlibat dalam operasi sebanyak 3.493 personel, yang terdiri dari Satgas Polda Jatim 275 personel, satgas kewilayahan dari Polres, Polresta dan Polrestabes 3.218 personel.

"Tujuan digelarnya Operasi ini diantaranya adalah, tertangkapnya dan meniadakan pelaku kejahatan penyalahgunaan bahan peledak, termasuk di dalamnya bondet, petasan mercon, bom rakitan dan bom ikan. Serta juga narkoba, premanisme, prostitusi dan pornografi baik konvensional maupun online," ujarnya usai pemusnahan barang bukti di Mapolda Jatim, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, judi Konvensional maupun online dan miras ilegal atau oplosan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun sindikat.

Imam juga memaparkan dalam membatasi ruang-ruang dan akses kegiatan premanisme, prostitusi, pornografi, peredaran Miras dan narkoba, handak serta perjudian dan memberantas ataupun meniadkannya kejadian tidak pidana kejahatan yang menjadi sasaran dan target operasi Pekat Semeru 2024.

"Terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur selama bulan Ramadhan dan menjelang Idu Ffitri 1445 Hijriah," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Dalam kegiatan operasi Pekat ini petugas menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah uajang tunai Rp. 148.898.000, HP 497 buah, miras ilegal 20.181 botol dan 4.443,8 liter di jerigen, serbuk Handak 87,58 Kg, mercon 6.662 buah, sabu 6,7588 Kg, pil extacy 400.828 butir dan ganja 11 Kg.

Adapun para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.  Seperti Tindak Pidana Premanisme pasal 368 KUHP, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP.

Tindak Pidana Prostitusi : pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP, dan Tindak Pidana Pornografi : pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selian itu juga Tindak Pidana Perjudian, pasal 303 KUHP, pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pasal 45, pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yg diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.