Sukses

211 Napi di Situbondo Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, Dua Orang Bisa Langsung Bebas

Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Situbondo Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 211 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Liputan6.com, Situbondo Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Situbondo Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 211 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengemukakan, dari 291 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan 211 orang di antaranya dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi khusus, atau pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan.

“Jadi, yang bisa kami usulkan ada 211 orang narapidana, karena yang lain belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hiriah,”ujarnya, Kamis (4/4/2024).

Rudi Kristiwan menyampaikan dari 291 narapidana 80 warga binaan di antaranya tidak memenuhi syarat yang tidak dipenuhi oleh 80 orang narapidana sehingga tidak bisa mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini.

Pertama karena non- Muslim, register F (tidak memenuhi tata tertib Rutan), sedangkan menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan masa pidana, tanggal ekspirasi kurang dari tanggal pemberian remisi, dan masih dalam proses revisi susulan.

Rudi menjelaskan, remisi khusus yang diberikan kepada narapidana tidak sama, bagi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 5 hari.

Bagi warga binaan yang lebih dari 12 bulan hingga tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi satu bulan, sedangkan narapidana yang telah menjalani masa hukuman tahun keenam dan kelima mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan seterusnya.

Sebanyak 76 orang narapidana dapat remisi 15 hari, 124 orang remisi 1 bulan, 8 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang lagi 2 bulan.

“Bahkan ada dua orang narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan tahun ini,”pungkasnya.