Sukses

PLN Amankan 78 Balon Udara Selama Idul Fitri 2024 di Jatim

General Manager Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) Amiruddin mengungkapkan, pihaknya bersama anggota kepolisian berhasil mengamankan 78 balon udara selama Idul Fitri 1445 H.

Liputan6.com, Surabaya - General Manager Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) Amiruddin mengungkapkan, pihaknya bersama anggota kepolisian berhasil mengamankan 78 balon udara selama Idul Fitri 1445 H.

"Kurang lebih terkumpul 78 balon udara berhasil diamankan dari beberapa daerah seperti Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Malang, Sampang, sejak sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri hingga hari ini," ujar Amiruddin, Rabu (17/4/2024).

Amiruddin menyampaikan, balon udara yang lolos dari inspeksi petugas dan berhasil diterbangkan kemudian tersangkut di jaringan transmisi segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Selama masa siaga Idul Fitri kemarin, terjadi juga balon udara yang berhasil diterbangkan secara sembunyi menghindari inspeksi petugas dan akhirnya tersangkut tower begitu tenaga pengangkatnya habis," ucapnya.

Begitu terlacak dalam pantauan petugas terdapat balon udara yang tersangkut pada SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi), seperti pada SUTT 70kV Tulungagung – Trenggalek, petugas bergerak cepat segera mengamankan tower sebelum menimbulkan gangguan yang meluas.

"Inilah mengapa petugas tidak pernah berhenti melakukan inspeksi dan sosialisasi tentang dampak yang dapat diakibatkan pada benda asing yang mengenai jaringan transmisi," ujar Amiruddin.

"Tentu saja untuk mewujudkan kelistrikan aman ini PLN juga butuh kerjasama stakeholder dari faktor eksternal yaitu tidak menerbangkan layang-layang dekat dengan jaringan, juga balon udara," imbuh Amiruddin.

Amiruddin menyebut, pihaknya juga menjelaskan peraturan pemerintah terkait ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dari jaringan transmisi.

“Edukasi dan sosialisasi yang diberikan tentu saja juga menyebut bahwa peraturan ini ditetapkan pemerintah mengacu pada Undang-Undang No 30 tahun 2009, ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Dukungan Masyarakat

"Yaitu kegiatan penerbangan balon udara hendaknya memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan, diantaranya, memiliki paling sedikit 3 tali tambatan, dilakukan sejauh mungkin dari jaringan listrik dan memiliki ketinggian maksimal 150 meter pada permukaan tanah," tambah Amiruddin.

Selain itu, Amiruddin juga sampaikan apresiasi pada masyarakat yang bekerjasama secara proaktif dalam pengamanan instalasi kelistrikan.

“PLN sampaikan terima kasih pada warga yang mendukung dan proaktif bekerjasama bersedia tidak menerbangkan layang-layang dan balon udara dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

"Termasuk yang bersedia balon udaranya dimusnahkan setelah mendengarkan penjelasan lebih lanjut dari PLN, sehingga selama Idul Fitri berlangsung, sistem transmisi di Jawa Timur tetap andal," pungkas Amiruddin.