Sukses

Polres Situbondo Segara Panggil Pengelola Pelabuhan Jangkar Terkait Calo Tiket Feri

Polisi mengamankan kedua orang kakak beradik terduga calo tiket kapal feri ketika melakukan transaksi di area Pelabuhan Jangkar, Situbondo, saat arus mudik Lebaran 2024.

Liputan6.com, Situbondo - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo segera memanggil pihak ASDP untuk dimintai keterangan setelah mengamankan dua orang terduga calo tiket kapal feri dari Pelabuhan Jangkar ke beberapa kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan telah menjadwalkan pemanggilan kepada pihak ASDP (pengelola Pelabuhan Jangkar) mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai ASDP dalam praktik percaloan tiket daring kapal feri.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada petugas ASDP untuk memperoleh keterangan terkait dugaan praktik percaloan tiket kapal yang melibatkan oknum ASDP," ujarnya di Situbondo, Kamis (18/4/2024).

Sebelumnya, pada Senin (8/4) malam penyidik Satreskrim Polres Situbondo mengamankan dua orang kakak beradik diduga terlibat praktik percaloan tiket online atau daring kapal feri inisial AP (42) dan DW (32) warga Desa/ Kecamatan Jangkar.

"Setelah mendapatkan atensi pimpinan kemarin, kami mengamankan dua orang tersebut dan langsung kami melakukan pemeriksaan di Polsek Jangkar," kata AKP Momon.

Polisi mengamankan kedua orang kakak beradik terduga calo tiket kapal feri ketika melakukan transaksi di area Pelabuhan Jangkar, Situbondo, saat arus mudik Lebaran 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga calo tiket kapal feri yang selama ini meresahkan calon penumpang itu mengakui telah menjual tiket kapal yang diperolehnya secara online kepada calon penumpang dengan harga yang melebihi harga semestinya.

 

2 dari 2 halaman

Harga Tiket Hingga Rp1 Juta

Keduanya mengaku para pemudik ditarik dengan harga yang tidak wajar untuk satu unit mobil yakni Rp750.000 dari harga tiket di bawah Rp500.000.

Modus operandi kedua pelaku, yakni dengan memborong pembelian tiket kapal feri melalui aplikasi dan kemudian menjualnya kepada calon penumpang (pemudik) dengan harga yang tidak wajar.

Sejumlah pemudik tujuan Pulau Raas dan Pulau Sapudi membeli tiket khusus mobil kepada kedua terduga pelaku calo tiket tersebut mulai dari harga Rp750.000, Rp1.000.000, Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000.