Sukses

Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Kontrak Fiktif, Rugikan Korban Rp 11 Miliar

AKBP Aris mengatakan, kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

 

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim meringkus dua orang, inisial TJW dan HH, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penggunaan kontrak fiktif.

"Dari persengkongkoan jahat tersebut telah merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar lebih. Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” ujar Kasubdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Aris Purwantodi Mapolda Jatim, Jumat (19/4/2024).

AKBP Aris mengatakan, kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

“Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5 sampai 9 juta setiap truk.

“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi,” ujarnya.

“Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar,” imbuh AKBP Aris.

AKBP Aris menyebut, dari modal yang sudah ditransfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

“Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ucapnya.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW, masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

“Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994,” ujar AKBP Aris.

"Sementara hubungan kedua tersangka bahwa tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur, jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM," pungkas AKBP Aris.