Sukses

Angka Perkawinan Anak di Jatim Terus Menurun, Sisakan 8,86 Persen pada 2023

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyatakan, pihaknya terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial.

Liputan6.com, Surabaya - Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyatakan, pihaknya terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial.

Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, dikatakan Adhy, memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang maju, mandiri serta berdaya saing.

“Maka sosialisasi pada orang tua menjadi penting. Agar sebisa mungkin pernikahan anak, pernikahan usia dini harus dihindari. Pernikahan sebaiknya dilakukan di usia yang memang sudah cukup sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Adhy Karyono, Senin (22/4/2024).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi pada tahun 2021-2023, Jawa Timur terus mengalami penurunan.

Di tahun 2021 ada di angka 10,44 persen. Kemudian turun ke angka 9,46 persen di tahun 2022, dan turun lagi ke angka 8,86 persen di tahun 2023.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat data Dispensasi Kawin di Jawa Timur terus mengalami penurunan. Pada 2021 sebanyak 17.151 kemudian turun 11,99% pada 2022 menjadi 15.095. Pada 2023 turun lagi sebesar 18,29% menjadi 12.334.

"Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan perkawinan meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan yaitu 19 tahun. Adanya penurunan dispensasi ini sejalan dengan pencegahan perkawinan anak yang terus kita lakukan,” tutur Pj. Gubernur Adhy.

Berbagai sinergi program juga dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim), BKKBN Jatim, dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan anak, memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk atau SDM, serta meningkatkan kualitas kesehatan anak.

 

2 dari 2 halaman

Menyusun RAD

Selain itu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 juga mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2023-2024 yang ditandatangani pada 5 Desember 2023.

RAD ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan anak di Jawa Timur dalam rangka mencapai tujuan pencegahan perkawinan anak.

Pemprov Jatim melalui DP3AK juga terus mendorong kabupaten/kota untuk segera menyusun RAD terangnya.

"Awal Mei nanti, kami juga akan melaunching Dashboard PPA (SIAPA PEKA) sebagai sarana transparansi data. Untuk mendorong multistakeholder agar peka dan peduli melaksanakan kolaborasi program pencegahan perkawinan anak (RAD PPA). Sehingga mempercepat penurunan kasus perkawinan anak di Jatim," lanjutnya.