Sukses

Polda Jatim: Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya Sudah Tersangka dan Ditahan

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas polisi anggota Polsek Sawahan Surabaya, inisial K (53) yang diduga telah mencabuli anak tirinya.

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan polisi anggota Polsek Sawahan Surabaya, inisial K (53) yang diduga telah mencabuli anak tirinya, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kapolda Jatim sudah memperintahkan jajaran menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut. Tim Propam Polda Jatim bekerja memeriksa terkait dengan kode etik. Saat ini sedang berjalan," ujarnya, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, seorang oknum anggota Kepolisian di Surabaya, berinisial K (53), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Ia dilaporkan karena diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri selama empat tahun.

Oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan pencabulan tersebut berasal dari anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, dibawah naungan Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.

Demikian pula saat disinggung mengenai materi laporan yang terkait dengan dugaan pencabulan, ia tidak membantahnya.

"Betul, sementara pemeriksaan lebih lanjut silahkan konfirmasi ke (Polres) Perak yang menangani," ujarnya, Senin (22/4/2024).

Oknum polisi itu disebut telah melakukan dugaan pencabulan terhadap sang putri tirinya selama empat tahun lamanya. Atau tepatnya, sejak tahun 2020 lalu. Saat itu, sang putri masih dudud di bangku kelas 5 SD.

Perbuatan cabul itu pun, dilakukan oleh sang oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP.

2 dari 2 halaman

Sudah Ditahan

Sementara itu, penyidik Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum polisi yang melakukan dugaan pencabulan terhadap anak tiri.

Proses penahanan terhadap oknum polisi berinisial K (53) anggota Polsek Sawahan, Surabaya ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Prasetyo.

Ia menyatakan, setelah melakukan proses penyidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi pihaknya pun melakukan penahanan terhadap oknum polisi tersebut. "Benar, kami sudah ditahan," ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang nota bene adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri.

"Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih dibawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya," tegasnya.