Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Mudhlor pada Senin, 6 Mei 2024.
"Agenda Sidang pertama nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Senin, 6 Mei 2024," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, yang dikutip dari merdeka.com, Selasa (23/4/2024).
Gus Muhdlor menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya yang dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Advertisement
Gugatan praperadilan Muhdlor telah teregister dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Pengacara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengaku sudah menyiapkan upaya hukum usai kliennya ditetapkan tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).
"Terkait hal tersebut warga negara beliau (Muhdlor) hormati keputusan KPK dan menjalani proses keputusan KPK tersebut. Dalam waktu dekat akan lakukan upaya hukum, tim upaya hukum semestinya belum bisa putuskan karena melihat karakteristik perkara ini," katanya, Rabu 17 April 2024.
 Ia mengatakan, pada 25 Januari sudah ada operasi tangkap tangan KPK di Sidoarjo yakni di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan telah menetapkan tersangka Siska Wati serta Ari Suryono.
"Sebenarnya beberapa hari lalu kami sudah mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) sampai beberapa saat belum ada rilis KPK," ujarnya.
Ia mengatakan, terkait dengan OTT KPK pada 25 Januari lalu merilis jikarang bukti yang disita dalam kasus tersebut sekitar Rp69 juta dan nilai tersebut dinilai terlalu kecil kalau melihat perkara ini ditangani oleh KPK.
Â
KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK tanpa berberat hati siap beradu argumen dengan Muhdlor di meja pengadilan untuk membuktikan perihal penetapan tersangka.
"Silakan dan kami sangat siap hadapi. Karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4).
Ali menegaskan gugatan yang diajukan oleh mantan politisi PKB itu hanya untuk beradu argumen perihal syarat formilnya saja. Sementara untuk substansi perkara tidak dapat dibawa materi gugatan.
Bersamaan dengan itu juga KPK meyakini penetapan Bupati Sidoarjo itu telah sesuai dengan syarat.
"Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Muhdlor sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK memegang alat bukti yang cukup. "Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Ali mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam pemotongan dana insentif ASN yang juga mengalir ke dirinya. Dia juga dianggap menikmati hasil uang korupsi itu.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelas Ali.
Penetapan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka menambah daftar tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN.
Advertisement