Sukses

3 Fakta Dugaan Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD

Aksi pencabulan tersebut diketahui dilakukan oknum polisi berinisial K (53), tepatnya sejak sang putri masih duduk dibangku 5 SD hingga kini telah menginjak kelas 9 SMP.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Sawahan Surabaya, kini harus mendekam di jeruji besi atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya selama 4 tahun.

Aksi pencabulan tersebut diketahui dilakukan pelaku K (53), tepatnya sejak sang putri masih duduk dibangku 5 SD hingga kini telah menginjak kelas 9 SMP.

Dugaan pelecehan seksual terungkap berawal saat polisi menerima laporan dari pihak keluarga, yaitu sang nenek dan korban sendiri.

"Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih di bawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya," kata Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes, Senin, 22 April 2024.

Sebelumnya, Ximenes juga telah membenarkan adanya laporan atas dugaan pelecehan seksual yang telah menyeret anak buahnya tersebut.

"Betul (laporan pelecehan seksual), sementara pemeriksaan lebih lanjut silakan konfirmasi ke (Polres) Perak yang menangani," ujarnya, Senin kemarin.

Berikut sederet fakta dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum polisi dari Polsek Sawahan yang dihimpun dari Liputan6.com:

2 dari 4 halaman

1. Pelaku Pencabulan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan polisi anggota Polsek Sawahan Surabaya, inisial K (53) yang diduga telah mencabuli anak tirinya, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kapolda Jatim sudah memperintahkan jajaran menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut. Tim Propam Polda Jatim bekerja memeriksa terkait dengan kode etik. Saat ini sedang berjalan," ujarnya, Senin, 22 April. 

 

3 dari 4 halaman

2. Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun

Polisi yang dilaporkan atas dugaan pencabulan tersebut berasal dari anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, di bawah naungan Polrestabes Surabaya. Korban merupakan sang anak tiri.

Menurut laporan yang diterima keluarga korban, pelecehan seksual tersebut terjadi selama 4 tahun. Atau tepatnya, sejak tahun 2020 lalu. Saat itu, sang putri masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Perbuatan cabul itu pun, dilakukan oleh sang oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP.

4 dari 4 halaman

3. Pelaku Ditahan

Sementara itu, penyidik Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum polisi yang melakukan dugaan pencabulan terhadap anak tiri.

Proses penahanan terhadap oknum polisi berinisial K (53) anggota Polsek Sawahan, Surabaya ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Prasetyo.

"Benar, kami sudah ditahan," ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang nota bene adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri.

Video Terkini