Sukses

KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Syaratnya Mudah

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, kebutuhan PPK di 31 kecamatan jumlahnya masih tetap sama dengan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, kebutuhan PPK di 31 kecamatan jumlahnya masih tetap sama dengan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pembukaan pendaftaran PPK hari ini, kemudian setiap kecamatan tetap lima orang. Kalau dikalikan 31 total kecamatan di Surabaya angkanya 155 orang," kata Subairi, Rabu (24/4/2024).

Subairi menyatakan berkas pendaftaran dikirimkan melalui laman siakba.kpu.go.id. penyerahan kelengkapan dokumen tersebut bisa dilakukan mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.

"Masyarakat dan teman-teman lainnya atau yang pernah menjadi PPK, khususnya di Pemilu 2024 kemarin sudah memahami tentang alurnya seperti apa," ujarnya.

Gus Bairi, sapaan akrabnya, menyatakan seluruh syarat mendaftar sebagai PPK untuk Pilkada 2024, baik itu Pemilihan Gubernur Jawa Timur maupun Wali Kota Surabaya bisa dilihat di laman resmi maupun akun media sosial KPU Kota Surabaya.

Selain secara daring, berkas pendaftaran juga bisa dikirimkan secara langsung ke Kantor KPU setempat, di Jalan Adityawarman. 

Diketahui, perekrutan PPK itu mengacu pada Pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 219/PP.04.2-Pu/3578/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wali Kota dam Wakil Wali Kota Pada Kota Surabaya Tahun 2024.

Pengumuman itu langsung ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi.

2 dari 2 halaman

Syarat Pendaftaran

Melalui surat itu diketahui keseluruhan hal yang dipersyaratkan kepada para calon pendaftar, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun bagi PPK, dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dan mencantumkan satu lembar foto berwarna dengan ukur 4x6.

Selanjutnya, yakni tidak sebagai anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK.