Sukses

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan hingga Tewas Pesilat di Banyuwangi

Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan salah satu anggota perguruan silat berinisial AYP (20),

Liputan6.com, Banyuwangi Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas salah satu anggota perguruan silat berinisial AYP (20).   

Kelima tersangka yakni MRP (27), MDA (43), MBP (18) warga Kecamatan Tegaldlimo, sedangkan MNS (18) dan AL (21) adalah warga Kecamatan Bangorejo. 

Wakapolreata Banyuwangi AKBP Dewa Eka Putu Darmawan mengatakan, kasus pengeroyokan yang berujung kematian ini berawal dari perselisian di media sosial. 

Korban AYP meladeni provokasi berbentuk tantangan untuk duel pelaku utama yakni MRP yang juga sebagai anggota perguruan silat lain. 

"Kami tegaskan, kasus ini bukan konflik atar perguruan, tetapi konflik secara pribadi. Dan kebetulan mereka merupakan anggota perguruan yang berbeda," ujar AKBP Dewa di Banyuwangi, Kamis (25/4/2024).

Dari tantangan duel itu, korban datang ke salah satu Desa di Kecamatan Tegaldlimo pada 19 April 2024. Selanjutnya korban duel dengan pelaku yang berujung pengeroyokan oleh empat pelaku lainnya. 

"Lima pelaku ini mempunyai peran berbeda, MRP sebagai pelaku utama mengahajar wajah korban sedangkan lainya membantu dan juga ada yang turut memukuli," Jelas AKBP Dewa.

"Salah satu tersangka juga ada yang mengancam menggunakan celurit kepada kedua teman korban yang saat itu di TKP, " Imbuhnya. 

Dewa menguraikan, pada saat itu korban sempat di bawa ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan pertolongan. Namun naas, nyawa korban tidak bisa tertolong.

"Hasil pemeriksaan medis, Korban mengalami luka benturan cuku serius di bagian kepala dan pukulan di bagian wajah," Kata Dewa.

 

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Selain melakukan penahanan kepada 5 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian, rekaman CCTV dan sebilah sabit. 

Atas perbuatannya, tersangka terkena pasal berlapis karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dengan pasal 184 ayat 4 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman paling lama 12 tahun," Pungkas Dewa.

Â