Liputan6.com, Banyuwangi - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dua dari tiga petani di Desa Pakel Banyuwangi, Jawa Timur, yang dituduh menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.
Salah satu tim kuasa hukum dua warga Pakel yang tergabung dalam Tekad Garuda, Ahmad Rifai membenarkan dikabulkanya kasasi warga Pakel tersebut.
“Dua warga Pekel yang diputus bebas itu, yaitu Kepala Dusun Durenan Suwarno dan Kepala Dusun Taman, Glugo Untung. Sedangkan untuk permohonan kasasi Kepala Desa Pakel Mulyadi belum diputus,”ujar Rifai pada Jumat (26/4/2024).
Advertisement
Menurut Rifai, meski kasasi telah dikabulkan, pihaknya masih belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Mahkama Agung tentang putusan kasasi tersebut.
”Kalau kami berharap segera, tapi kami menghargai proses administrasi itu. Bahwa ada proses administrasi dari Mahkama Agung ke pengadilan asal yaitu PN Banyuwangi. Mudah- mudahan tidak lama segera turun pemberitahuanya dan segera bisa dieksekusi itu dibebaskan,”tambahnya
Ia menduga salah satu pertimbangan dikabulkanya permohonan kasasi itu kaitanya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut secara keseluruhan tentang Pasal Penyebaran Berita Bohong dan keonaran.
“Mahkamah Konstitusi kan telah memutuskan mencabut secara keseluruhan Pasal 14 dan 15 tentang penyebab berita bohong dan Keonaran dalam Undang- Undang No 1 Tahun 1946. Sementara kami hanya bisa menyampaikan bahwa yang disebut onsela itu kurang lebih terbukti perbuatanya tapi itu bukan pidana,”tuturnya.
Rifai menambahkan, pihaknya akan menunggu pemberitahuan secara resmi untuk nantinya akan dijadikan dasar mengeluarkan dua warga Pakel yang kasasinya dikabulkan tersebut.
Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Selain itu, Kami juga mempertimbangkan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan terhadap PT Bumisari terkait apa yang menimpa klien kami,” tegasnya.
Ketiga petani Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung ini dikenai kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait kepemilikan lahan yang sudah dikuasai suatu perusahaan perkebunan di wilayah Pakel dengan menyatakan bahwa tanah yang dikuasai perusahaan itu adalah milik warga berdasarkan akta 1929.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga warga Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung.
Atas vonis tersebut, trio Pakel itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tingi Jawa Timur. Namun Putusan Banding menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi para terdakwa tersebut.
Advertisement