Sukses

Bawaslu Jember Rekrut 93 Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Seleksi untuk calon anggota panwaslu kecamatan existing pada 26-27 April 2024 hingga proses penetapan peserta yang memenuhi syarat sebagai panwaslu kecamatan pada tanggal 1-2 Mei 2024.

Liputan6.com, Jember - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember merekrut sebanyak 93 panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar pada 27 November 2024.

"Proses rekrutmen itu dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Adhitya Pradana di Jember, Sabtu malam (27/4/2024).

Ia menjelaskan peserta seleksi panwaslu kecamatan terdiri atas dua kategori, yakni peserta existing yang merupakan anggota panwaslu kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024 dan peserta pendaftar baru.

"Untuk rekrutmen peserta panwaslu kecamatan existing sudah dibuka sejak 23 April 2024 dan batas waktunya hingga 27 April 2024 pukul 23.59 WIB. Kami tunggu hingga nanti malam," tuturnya.

Sesuai tahapan, seleksi untuk calon anggota panwaslu kecamatan existing pada 26-27 April 2024 hingga proses penetapan peserta yang memenuhi syarat sebagai panwaslu kecamatan pada tanggal 1-2 Mei 2024.

Apabila kuota dari panwaslu kecamatan existing tidak terpenuhi maka tahapan kedua akan dibuka untuk pendaftar baru dengan jadwal pendaftaran pada awal Mei 2024.

"Kami belum bisa menyampaikan berapa banyak jumlah anggota panwaslu kecamatan existing yang mendaftar kembali sebagai panwaslu Pilkada 2024 karena data tersebut akan diketahui saat ditutup pendaftaran malam ini pukul 23.59 WIB," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Panwaslu Existing Harus Daftar Lagi

Berdasarkan informasi yang beredar, semua anggota panwaslu kecamatan existing mendaftar kembali, namun ada sebagian yang masih belum melengkapi persyaratan dan kelengkapan persyaratan tersebut ditunggu hingga batas waktu yang ditentukan.

Jumlah anggota panwaslu di masing-masing kecamatan sebanyak tiga orang. Kabupaten Jember yang memiliki 31 kecamatan membutuhkan sebanyak 93 orang anggota panwaslu.