Liputan6.com, Situbondo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Situbondo pada Pemilihan Umum 2024, Kamis malam 2 Mei 2024.
Ketua KPU Situbondo Marwoto mengemukakan, KPU setempat tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU sehingga bisa menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih.
"Penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih ini dilakukan serentak bagi KPU yang tidak ada gugatan PHPU salah satunya di Situbondo," katanya, Jumat (3/5/2024).
Advertisement
Marwoto menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya pemilu serentak pada 14 Februari 2024, sehingga berlangsung tertib, aman, dan kondusif dan bisa mewujudkan pemilu berintegritas.
Menurut dia, salah satu indikator bahwa telah melaksanakan pemilu berintegritas yaitu tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Berikut Daftar Raihan Kursi DPRD Kabupaten Situbondo Hasil Pemilu 2024:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 13 kursi,
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 9 kursi
Gerindra: 6 kursi,
PDIP: 5 kursi
Golkar: 5 kursi,
Demokrat: 3 kursi,
NasDem: 2 kursi,
Hanura: 1 kursi,
dan PKS: 1 kursi.