Liputan6.com, Ponorogo - Bupati Ponorogo periode 2016-2021 Ipong Muchlisoni memastikan dirinya bakal maju lagi dalam bursa Pilkada Ponorogo 2024. Dia akan menantang petahana Sugiri Sancoko yang juga menyatakan kembali mencalonkan diri.
Saat ini spanduk, poster dan baliho Ipong banyak ditemukan di sejumlah tepi ruas jalan, jalan antardesa antar-kecamatan di Ponorogo.
"Saya tidak tahu siapa yang memasang, siapa yang mendanai itu, tapi memang saya diberitahu jika ada relawan yang memasang itu, dan itu yang membuat saya untuk maju lagi," katanya, Selasa (7/5/2024).
Advertisement
Ia mengaku banyak mendapat dukungan dari relawan dan tokoh masyarakat Ponorogo. Ipong juga mengatakan jika niatnya maju dalam Pilkada Ponorogo mendatang sudah 90 persen.
Namun, menurutnya masih memiliki waktu untuk nantinya diputuskan untuk 100 persen maju pilkada, setidaknya hingga 7 Mei 2024 seiring dengan ditutupnya pendaftaran lewat partai NasDem.
"Bisa saja saya daftar disini, tapi bisa saja saya daftar langsung lewat Jakarta, tunggu saja," ucapnya.
Ipong yang kini tercatat sebagai Ketua DPD NasDem Ponorogo tersebut mengaku sudah membangun komunikasi dengan sejumlah partai politik.
Salah satunya yakni partai Gerindra, apalagi Gerindra pada Pemilu lalu mendapatkan enam kursi di DPRD.
Bakal calon wakil bupati Ponorogo dimungkinkan diambil dari salah satu parpol koalisi tersebut.
Syarat Calon Perorangan di Pilkada Ponorogo
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo menyatakan bakal pasangan calon yang ingin ikut Pemilihan Kepala Daerah Ponorogo tahun 2024 dari jalur perseorangan harus mendapat dukungan minimal 56.902 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.
"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin maju melalui jalur perseorangan, salah satunya harus memiliki syarat dukungan 7,5 persen dari jumlah warga pada daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2024," kata anggota KPU Kabupaten Ponorogo Arwan Hamidi, Selasa 30 April 2024.
KPU Ponorogo, kata dia, telah melakukan sosialisasi tahapan dan persyaratan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan sejak dua pekan lalu.
Arwan menjelaskan syarat 7,5 persen dukungan tersebut setara dengan 56.902 jiwa dari jumlah DPT Pemilu 2024 yang tercatat sebanyak 758.688 jiwa.
Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di 11 kecamatan atau lebih dari 50 persen dari total kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
"Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh bakal calon dari jalur perseorangan," katanya.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dan salinan dokumen kependudukan. "Pengumpulan persyaratan tersebut sudah bisa dilakukan mulai 5 Mei hingga Agustus," kata Arwan.
Advertisement