Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali berkantor di kelurahan pada Senin 6 Mei 2024. Kali ini, Eri memilih Kelurahan Bubutan sebagai lokasi perdananya ngantor di awal Mei.
Tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, Wali Kota Eri langsung bercengkrama dengan beberapa warga yang berada di lokasi. Ia juga tampak menyaksikan langsung petugas kelurahan/kecamatan memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada warga.
Eri Cahyadi mengungkapkan sejumlah temuan dan solusi yang dia peroleh saat hari pertama ngantor di Kelurahan Bubutan. Ia menyoroti pentingnya pelayanan administrasi yang solutif dan efisien kepada masyarakat.
Advertisement
"Ada temuan yang tidak terlalu signifikan, tapi adalah keberanian dari teman-teman untuk memberikan solusi, sehingga (pelayanan) bisa cepat di hari itu," katanya.
Dia menekankan bahwa pelayanan adminduk harus diselesaikan dalam waktu satu hari. Namun ia juga menyadari bahwa ada beberapa kasus yang memang memerlukan penanganan khusus.
"Saya sudah sampaikan, pelayanan adminduk harus satu hari selesai, tapi saya berharapnya (persoalan) bisa dipisah," katanya.
Sejumlah temuan saat ngantor di Kelurahan Bubutan adalah terkait adanya warga yang urus kehilangan akta kelahiran. Menurut dia, kehilangan akta kelahiran dapat diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) atau kelurahan kecamatan setempat.
"Nah, kalau akta kelahirannya dari luar Surabaya, maka jangka waktu pelaksanaannya tidak bisa sehari. Jangka waktu pelaksanaannya sesuai dengan rekomendasi atau cek yang dilakukan dari daerah asal," ungkap dia.
Soroti Kasus Lainnya
Selain itu, Wali Kota Eri juga menyoroti masalah pindah antar kelurahan tanpa laporan yang menyebabkan pemblokiran data kependudukan. Untuk itu, ia mengimbau warga Surabaya agar melaporkan perpindahan KTP dan lokasi tinggal agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dapat memantau keberadaan mereka.
"Nah, saya juga minta tadi untuk mempermudah itu. Kalau dia (warga) di kelurahan setempat pun dia bisa minta pindah ke kelurahan yang baru. Jadi urusnya di kelurahan lama, tidak harus di kelurahan yang baru," paparnya.
Di samping pindah antar kelurahan di Surabaya, Wali Kota Eri juga menyarankan penggunaan surat pernyataan untuk kasus perpindahan ke luar daerah. Surat pernyataan ini bertujuan mempermudah proses verifikasi dan menghindari keterlambatan warga yang akan berpindah.
Advertisement