Liputan6.com, Surabaya - Satpol PP Surabaya memberikan sanksi pemecatan kepada pegawai berinisial Y karena diduga telah melakukan penipuan kepada warga dengan modus investasi dan arisan.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser menegaskan, pemecatan kepada Y dilakukan karena telah merusak nama baik institusi. Bahkan, dugaan modus penipuan yang dilakukan oknum non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP ini sudah berjalan sejak 2017.
"Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Tapi itu ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017," ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Advertisement
Fikser mengungkapkan, sejak sekitar 2017 lalu, modus investasi yang dilakukan Y ini terus berjalan. Lambat laun program investasi yang dijalankan Y rupanya memantik banyak orang tertarik untuk ikut.
"Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," ucapnya.
Atas kerugian yang dialami para korban, Fikser mengungkap jika banyak warga yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Namun dia tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami seluruh korban.
"Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta," ujar mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.
Fikser menyatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Y. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan pengaduan dari para korban yang dirugikan.
"Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses," ujarnya.
Merusak Nama Baik Institusi
Meski dugaan modus penipuan yang dilakukan Y tidak berkaitan dengan Satpol PP, namun tindakan ini dinilai Fikser sudah merugikan nama baik institusi. Karena itu, atas dasar pengaduan dan beberapa bukti tanda terima setoran, pihaknya melakukan pemecatan kepada Y.
"Jadi yang bersangkutan sudah resmi di Mei ini sudah tidak lagi bekerja di Satpol PP. Dia statusnya pegawai non-PNS, dan sudah bekerja cukup lama orang ini," ucap Fikser.
Fikser sebelumnya mengaku, pihaknya juga telah bertemu langsung dengan beberapa perwakilan nasabah atau korban. Karena kasus ini tidak berkaitan dengan institusi Satpol PP, maka persoalan itu menjadi tanggung jawab pribadi Y.
"Kalau uangnya kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena merusak nama baik," pungkasnya.
Advertisement