Sukses

Pilkada Serentak 2024 di Malang Raya, Ada Gelagat Ramai Calon Perseorangan

Di Kota Malang dan Kota Batu sudah ada warga yang bertanya syarat dukungan minimal untuk maju lewat jalur calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024.

Liputan6.com, Malang - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 telah masuk sejumlah tahapan. Salah satunya, tahap penyerahan syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan atau sering disebut calon independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Malang Raya (Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu) telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal bakal paslon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024. Batas waktu penyerahannya selama 8-12 Mei 2024 ini.

Syarat meliputi jumlah dukungan minimal pemilih dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sebarannya. Ada gelagat bakal ada calon perseorangan meramaikan Pilkada Serentak di Malang Raya. Ada beberapa orang bertanya ke KPU terkait hal itu.

“Sudah ada dua orang yang bertanya terkait syarat dukungan minimal,” kata Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Selasa, 7 Mei 2024.

Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024 ini jumlah DPT sebanyak 651.758 pemilih yang tersebar di lima kecamatan. Maka bakal paslon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan minimal 48.882 pemilih dan minimal di tiga kecamatan,

“Ya tinggal di tunggu pada masa penyerahan syarat dukungan minimal saja,” ujar Aminah.

Di berbagai sudut Kota Malang bermunculan baliho sejumlah tokoh, bahkan ada yang dipasang sejak tahun lalu. Mereka diprediksi bakal maju dalam Pilwali 2024 sebagai calon perseorangan maupun menaikkan popularitas agar dilirik partai politik.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu 2024 pun juga mulai menghangat. Penyelenggara Pilkada di kota ini sudah menerima dua orang yang konsultasi terkait syarat dukungan minimal calon perseorangan.

“Mereka bertanya soal syarat dukungan untuk maju perseorangan agar lolos," kata Komisioner KPU Kota Batu, Marlina.

Total DPT dalam Pilwali Kota Batu ada sebanyak 164.516 pemilih di tiga kecamatan. Bakal paslon perseorangan harus memiliki minimal dukungan sebanyak 16.452 pemilih dan tersebar minimal di dua kecamatan agar lolos jadi peserta Pilkada Serentak 2024.

2 dari 2 halaman

Kabupaten Malang Masih Sepi

Sementara itu di di Kabupaten Malang, jumlah DPT sebanyak 2.054.178 pemilih di 33 kecamatan. Politisi yang hendak mendaftar calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus mengantongi dukungan minimal 133.522 pemilih dan tersebar di 17 kecamatan.

Sejauh ini belum ada gelagat bakal ada yang meramaikan Pilbub Malang lewat jalur calon perseorangan. Berbeda dengan Kota Malang dan Kota Batu yang sudah ada warga berkomunikasi ke KPU terkait syarat dukungan.

“Sampai malam ini belum ada yang bertanya ke kami,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Kepastian ada atau tidak bakal paslon perseorangan masih menunggu sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 8 Mei 2024 . Lalu ada tahapan verifikasi berkas dukungan secara administrasi dan faktual, dan tahap pendaftaran bakal calon pada Agustus 2024 nanti.