Sukses

Berkas Tidak Lengkap, Mantan Wabup Banyuwangi Yusuf Widyatmoko Gagal Maju Pilkada Jalur Independen

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Menolak berkas Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yusuf-Zainuri yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan

Liputan6.com, Banyuwangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menolak berkas pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan atau independen Pilkada Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko- Zainuri karena dinilai tidak lengkap.

Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, Pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 10.00 WIB, pasangan Yusuf-Zainuri mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan berkas persyarata pencalonan perseorangan. Namun setelah diperiksa ternyata berkas persyaratan tersebut belum lengkap. 

"Kami tidak bisa memberikan berita acara (BA) penerimaan maupun berita acara (BA) pengembalian karena formulir yang menjadi persyaratan beluam dipenuhi" Kata Ari Mustofa, Senin (13/5/2024). 

Adapun peryaratannya, kata Ari di antaranya B penyerahan dukungan dan B rekapitulasi dukungan yang keduanya tidak dibawa karena bakal pasangan calon mengaku mengalami kendala di aplikasi silonkada. 

"Kami sudah melakukan komunikasi kepada tim calon, bahkan kami sudah menyarankan kepada bapaslon agar adminnya bisa ke kantor untuk diberikan sosialisasi," terang Ari. 

"Untuk pendaftaran, secara jadwal 12 Mei 2024 sampai pukul 23.59 berkasnya tidak lengkap," paparnya.

Sehingga KPU menyatakan, pendaftaran Yusuf Widiatmoko- Zainuri tidak dapat diterima. Dan pendaftar calon bupati dan wakil bupati dari jalur independent di Banyuwangi nihil.

“Dengan ditolaknya berkas tersebut maka  tidak ada berkas yang masuk dan pendaftar dari calon perseorangan atau independent nihil,” tuturnya.

Yusuf Widyatmoko yang merupakan mantan wakil bupati Banyuwangi 2010-2020 mengaku kecewa dengan aturan yang diterapkan KPU dan menyayangkan dengan aplikasi silon yang justru menghambat keterlibatannya maju di pilkada Banyuwangi 2024.

2 dari 2 halaman

Dukungan Mencukupi

"Maksud kami menyerahkan data secara fisik, namun tidak bisa karena ada aturan yang harus melalui silon," Kata Yusuf Widiatmoko. 

Disitulah, lanjut Yusuf, yang menjadi kendala karena memasukkan data dukungan ke silon harus dengan email.

"Tanpa email tidak bisa masuk. Kira-kira masyarakat kalau harus dengan email apa bisa," ujar Yusuf. 

Yusuf mengaku kalau untuk jumlah dukungan yang harus dimiliki sebanyak 87.210 orang atau suara pihaknya sudah mencukupi dan bahkan lebih.