Sukses

Polrestabes Surabaya Tangkap Tujuh Tersangka Kasus TPPO Prostitusi di Bawah Umur

Berdasarkan laporan polisi atas peristiwa TPPO, ternyata korban ditampung di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Tujuh tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi di bawah umur yang beroperasi di Kota Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi.

Penangkapan pelaku TPPO prostitusi itu setelah salah seorang korban kabur dan melapor ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (14/5/2024), mengatakan korban yang melaporkan masih berusia 17 tahun asal Oku, Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan umur 17 tahun asal Oku, Sumsel, dia dibawa oleh temannya ke Surabaya dan diajak bekerja sebagai wanita penghibur," katanya.

AKBP Hendro menjelaskan, korban mengaku tergiur lantaran temannya menjanjikan pendapatan yang cukup menggiurkan.

"Namun, setelah menjalankan pekerjaan tersebut di Surabaya, korban merasa ada yang tidak sesuai perjanjian karena pendapatan tidak pernah diberikan," ujarnya.

Berawal dari hal tersebut, lanjutnya, korban melarikan diri lalu lapor ke polisi.

AKBP Hendro menambahkan, berdasarkan laporan polisi atas peristiwa TPPO, ternyata korban ditampung di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Timur.

"Korban juga melapor bahwa ada tiga korban lain, jadi sama korban yang melapor total ada empat, semuanya di bawah 18 tahun," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya dari Unit PPA dibantu Tim Opsnal, Resmob, dan Jatanras menuju ke lokasi.

"Kami sergap saat itu juga dan ada tujuh orang kami tangkap, YK (muncikari) dan RS (joki) asal Sumsel, serta lima orang lainnya kami tangkap juga, satu joki di antaranya masih anak-anak," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Menuju Hotel Bintang Tiga

Modusnya, kata AKBP Hendro, tersangka YK merekrut beberapa korban dari kampungnya di Oku, Sumatera Selatan, lalu dibawa dan ditampung di apartemen tersebut.

"Setiap pukul 13.00 WIB mereka berangkat bersama-sama pakai taksi daring atau sejenisnya menuju hotel dengan level bintang tiga ke bawah," ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, tersangka dijerat pasal 2 dan 7 UI TPPO, pasal 80 dan 88 tentang perlindungan anak, pasal 296 KUHP. Ketujuhnya terancam hukuman minimal tiga dan maksimal 18 tahun penjara.

"Proses hukum untuk anak tetap kami gunakan hukuman anak-anak dimana yang lain di Mapolrestabes Surabaya dan satu tersangka inisial EM kami bawa di tempat penitipan anak," tuturnya.