Liputan6.com, Kota Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun memastikan tidak ada satu orang pun mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan untuk Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan selama dibukanya pendaftaran bakal cawali-cawawali pemilihan kepala daerah untuk jalur perseorangan sejak 8-12 Mei 2024 tidak ada orang yang mengajukan syarat dukungan.
Baca Juga
"Sampai dengan hari Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB kami tidak menerima kehadiran orang atau tim yang datang ke kantor KPU untuk mengajukan syarat dukungan sehingga dipastikan nihil calon perseorangan," katanya di Madiun, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Menurut dia, dengan tidak adanya penyerahan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Madiun tahun 2024, maka proses verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) bukti dukungan tidak dilakukan.
Adapun, sesuai jadwal tahapan vermin dilaksanakan pada 13-29 Mei 2024, sedangkan verfak tahap 1 dilaksanakan 3-16 Juni 2024.
Dengan demikian, lanjutnya, KPU setempat melakukan persiapan untuk tahapan selanjutnya, yakni persiapan jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal pasangan calon dari jalur partai politik (parpol) maupun gabungan parpol, pada 27-29 Agustus 2024.
Wisnu mengatakan KPU Kota Madiun telah menyiapkan alokasi anggaran Pilkada Kota Madiun 2024 yang cukup besar sekitar Rp21,5 miliar dengan estimasi dapat diikuti hingga empat pasangan calon.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menambahkan tidak adanya penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Madiun tahun 2024 ke KPU, bukan karena waktu penyerahan bukti dukung yang mepet.
Â
Tidak Ada Peminat
Melainkan, lanjut dia, kemungkinan ada hal lain sehingga tidak adanya keikutsertaan bakal pasangan calon jalur perseorangan dalam pilkada serentak di Kota Madiun, seperti calon-calon memilih melalui jalur partai politik.
"Padahal kami sudah mengumumkan pendaftaran tersebut baik di media sosial, media massa maupun sosialisasi kepada semua elemen di Kota Madiun. Tapi sampai hari terakhir, tanggal 12 Mei tidak ada peminat yang mendaftar dari jalur perseorangan," tuturnya.
Sesuai aturan, syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Madiun 2024 adalah minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Yaitu 15.388 jumlah dukungan yang tersebar di dua kecamatan dari total tiga kecamatan se-Kota Madiun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pilkada 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia pada 27 November 2024.
Advertisement