Sukses

Luhut Larang WNA Bermasalah Masuk Indonesia: Kamu Melanggar, Saya Tutup Tidak Boleh Datang

Menurut dia, langkah itu sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah mulai dari menyalahgunakan izin di antaranya izin tinggal terbatas atau visa investor hingga terlibat kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melarang masuk warga negara asing (WNA) bermasalah masuk wilayah Indonesia, termasuk yang menyalahgunakan izin investor dan terjerat kasus narkoba.

"Saya temukan kamu melanggar, kamu, saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia," kata Luhut di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/5/2024), dikutip dari Antara.

Menurut dia, langkah itu sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah mulai dari menyalahgunakan izin di antaranya izin tinggal terbatas atau visa investor hingga terlibat kasus narkoba.

Dia melarang WNA bermasalah masuk ke Indonesia akan membuat keamanan di tanah air serta memberi kenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor.

Apalagi beberapa hari lalu petugas gabungan yang dipimpin Mabes Polri menangkap pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik dan pabrik narkoba di salah satu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah," ucapnya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Pulau Dewata.

Mereka terkena deportasi karena beragam, sebab di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melampaui izin tinggal atau over stay hingga terlibat kasus kriminal.

 

2 dari 3 halaman

Minta Polri Tindak Tegas

Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas warga negara asing yang terlibat peredaran gelap narkoba.

Usai memberikan arahan kepada ratusan anggota penyidik Polri di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, Luhut mengatakan meminta agar turis asing yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba dan judi online diusir dari Indonesia.

"Saya sampaikan orang--orang yang bikin kacau di negeri kita turis asing yang mungkin juga main narkoba atau judi online atau keributan jangan dibiarkan masuk Indonesia lagi," tegasnya.

 

Dia menilai kehadiran orang-orang yang membuat kekacauan di Indonesia mengacaukan iklim investasi di Indonesia.

Luhut menyatakan akan membuat pertemuan khusus dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun aturan untuk menindak WNA yang terlibat narkoba.

"Orang akan nyaman datang ke Indonesia kalau mereka nyaman, mereka terlindungi dari tindakan yang tidak baik seperti narkoba. Minggu depan (saya) akan membuatkan rapat untuk menyusun suatu aturan supaya itu diberlakukan," ucap Luhut.

Luhut menjelaskan Polri memiliki peran penting dalam mendorong kemajuan ekonomi terutama menjaga keamanan agar investor merasa aman berinvestasi di Indonesia. Karena itu, dia meminta jajaran Polri untuk menjaga iklim investasi yang sekarang ini dinilai baik.

3 dari 3 halaman

Kasus Pabrik Narkoba dan Ganja Hidroponik di Bali

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung menangkap empat orang dalam kasus pabrik narkoba dan ganja hidroponik.

Tiga dari empat orang pelaku itu adalah WNA, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi berasal dari Rusia, Konstantin Krutz, yang ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kabupaten Badung pada Kamis (2/5).

Ada pun ketiga WNA itu memegang izin tinggal terbatas sebagai investor bidang properti/real estat.

Satu pelaku lainnya adalah WNI berinisial LM yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama yang merupakan pengendali jaringan narkoba lintas negara.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.