Sukses

Pengungkapan Kasus Narkoba di Malang dalam 3 Bulan, Ganja Paling Besar

Seluruh barang bukti peredaran narkoba di Kota Malang dimusnahkan di Mapolresta Malang Kota

Liputan6.com, Malang - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Malang terbilang mengkhawatirkan. Meski belum ada satu pun bandar besar yang ditangkap polisi, namun jumlah peredaran barang harap itu cukup tinggi.

Hal itu tampak saat pemusnahan barang bukti narkoba di Malang Kota oleh kepolisian setempat. Sepanjang Maret sampai 22 Mei ini total ada 29 kasus melibatkan 31 tersangka yang dua orang di antaranya perempuan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari sepuluh tersangka saja adalah sabu sebanyak 1,5 kilogram, 6,75 gram, ganja seberat 44 kilogram, 216 gram, sebanyak 391 butir ekstasi, 19 ribu butir carnophen dan 50 ribu butir pil koplo jenis LL.

Dari total kasus yang diungkap, ada satu yang menonjol. Yakni satu kasus dengan tersangka MAN, jumlah barang buktinya 42 kilogram ganja. Artinya sebagian besar dari seluruh bukti ganja yang diamankan berasal dari satu pelaku saja.

Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan untuk barang bukti lainnya masih di kejaksaan dan dalam proses persidangan. Para tersangka merupakan kurir dan pengedar, ada di antaranya jaringan Sumatera. 

"Modus operandi para pelaku seringkali berubah. Itu menyulitkan upaya penangkapan," kata Budi Hermanto, Rabu, 22 Mei 2024.

Buher, demikian pria ini karib disapa, menegaskan seluruh jajarannya harus bekerja lebih keras lagi. Termasuk partisipasi masyarakat melaporkan bila ada indikasi peredaran narkoba. Agar pemberantas barang haram itu bisa lebih maksimal.

Seluruh barang bukti yang diamankan itu menyelamatkan sekitar 440.799 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di Malang. Jumlah itu nyaris setara dengan separuh dari total populasi penduduk kota ini. 

"Nilai narkoba itu tidak kami konversi ke rupiah, tapi total jiwa yang terselamatkan," ujar Buher.

Kepolisian menjerat tersangka peredaran narkoba di Malang itu dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal pidana hukuman mati.

 

2 dari 2 halaman

Pemusnahan Barang Bukti

Seluruh barang bukti itu dimusnahkan di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut menyaksikan pemusnahan tersebut. 

Sebelumnya dilakukan proses uji laboratorium terhadap beberapa contoh barang bukti. Narkoba dimasukkan dalam sebuah tabung gas lalu diberi larutan air mineral. Hasilnya, muncul garis satu yang membuktikan jenis narkoba.

Untuk pil koplo jenis double L dimusnahkan dengan cara diblender. Untuk narkoba lainnya seperti ganja pemusnahannya dibakar ke dalam mesin insenerator milik Badan Narkotika Jawa Timur. 

"Cara ini juga dapat mencegah timbulnya polusi udara," ujar Buher.

Pejabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Malang. Penindakan itu diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku.

"Ini juga butuh kerjasama semua pihak dalam memberantas narkoba di Kota Malang," ucap Wahyu.