Liputan6.com, Ponorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022 di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.
"Lima tersangka baru ini sebelumnya berstatus saksi, yang kemudian kami naikkan menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi di Ponorogo, Selasa (28/5/2024), dilansir dari Antara.
Baca Juga
Lima orang tersangka tersebut merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai kamituwo di sejumlah dukuh di Desa Sawoo. Kelima perangkat desa tersebut berinisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR.
Advertisement
Penetapan tersangka tersebut menggenapi jumlah perangkat desa yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi sebanyak delapan orang.
Para tersangka baru itu sebelumnya merupakan saksi dari kasus yang merugikan puluhan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta rupiah.
"Memang awalnya saksi, tetapi dari hasil tim kita dan sejumlah alat bukti, statusnya kita naikkan menjadi tersangka," katanya.
Agung mengatakan para tersangka itu berperan aktif dalam pengurusan surat segel tanah untuk program PTSL. Mereka juga menikmati uang yang didapat dari warganya.
Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan serta fakta persidangan dua orang terdakwa sebelumnya.
"Fakta-fakta persidangan dari dua terdakwa menyatakan bahwa mereka memang aktif dalam kegiatan pungli dan kami juga menemukan alat bukti dari hasil pemeriksaan," imbuh Agung.
Â
Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang perangkat desa tersebut hingga kini belum ditahan.
Kejaksaan beralasan para tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, ada satu orang tersangka berinisial PWD yang sedang sakit.
"Sementara belum kami tahan karena para tersangka kooperatif dan satu masih perawatan. Kami lihat sisi manusiawinya," paparnya.
Advertisement