Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur (Jatim) melakukan lelang eksekusi dan lelang non-eksekusi secara serentak senilai Rp14,8 miliar sebagai upaya menyelamatkan uang negara.
"Barang eksekusi pajak yang merupakan hasil dari kegiatan penyitaan meliputi kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia," kata Kepala Kanwil DJP Jatim I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Sigit Danang Joyo saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga
Dia mengatakan sejumlah 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III Ikut ambil bagian kegiatan lelang serentak barang eksekusi pajak ini.
Advertisement
Sedangkan kegiatan lelang serentak barang non-eksekusi diikuti oleh tiga satuan kerja (Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal) dengan jumlah nilai limit Rp89.393.000.
"Kegiatan lelang dilaksanakan secara darin dalam jaringan melalui laman www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujarnya.
Sigit menjelaskan bahwa lelang ini adalah periode pertama dan nanti ada lagi lelang serentak yang kedua dengan tujuan memberikan dampak terhadap kepatuhan wajib pajak yang merupakan ujung dari penegakan hukum.
"Di samping lelang serentak, ada kolaborasi bersama lainnya seperti Blokir Serentak, joint Audit DJP dan DJBC, Joint Investigation," imbuhnya.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menjelaskan tentang gudang barang sitaan yang selalu dijaga supaya saat lelang memiliki nilai yang bagus.
"Kami memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaannya menjadi beralih ke Ditjen Pajak dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan, sehingga saat di lelang tidak merugikan wajib pajak," ucapnya.
Â
Â
Optimalisasi Penerimaan Negara
Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur menginisiasi kegiatan lelang serentak dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara sekaligus pelaksanaan penegakan hukum kepada penunggak pajak.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak, sekaligus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan.
Sedangkan tujuan lainnya adalah untuk mengurangi jumlah piutang pajak yang masih ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah.
Advertisement