Sukses

Positif Narkoba, Kasat Narkoba Polres Blitar Dinonjobkan dan Dimutasi ke Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto menyatakan, Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu S saat ini sudah dinon-jobkan dari jabatannya usai tes urine dan dinyatakan positif narkoba.

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto menyatakan, Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu S saat ini sudah dinon-jobkan dari jabatannya usai tes urine dan dinyatakan positif narkoba.

"Yang bersangkutan sudah di non-jobkan dan dimutasi ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, Polres Blitar menyatakan bahwa hasil tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S dinyatakan positif dan saat ini yang bersangkutan diperiksa Polda Jatim.

"Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim," kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto di Blitar, Minggu (2/6/2024).

Dia mengatakan, terkuaknya hal tersebut dari pemeriksaan yang dilakukan kepada anggota pada Jumat (24/5). Kapolres mengetahui ada gelagat yang kurang pas sehingga meminta dilakukan tes urine pada anggotanya. Hasilnya, tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S ada kandungan zat Amfetamin.

Yang bersangkutan ada gelagat kurang pas dalam arti aneh. Dari pemeriksaan kesehatan tes urine didapati positif. Yang dites ada lima termasuk beliau dan yang positif beliau saja," ujarnya.

Untuk saat ini, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar akan ditangani Polda Jatim dan akan digantikan yang lain. saat ini tinggal menunggu serah terima jabatan.

Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S menjabat sekitar 7 bulan di Polres Blitar. Sementara itu, terkait barang bukti hingga kini memang belum ditemukan walaupun hasil tes urine Kasat Narkoba Polres Blitar dinyatakan positif terdapat kandungan zat Amfetamin.

 

2 dari 2 halaman

Apa Itu Zat Amfetamin?

Dikutip dari laman bnn.go.id, bahwa zat Amfetamin ini dikenal memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.

Amfetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bentuknya ada beragam berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa Amfetamin termasuk jenis psikotropika golongan II. Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, melainkan memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).