Sukses

UKT Tidak Jadi Naik, Mahasiswa Unej Boleh Ambil Uang Kembalian

Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar dengan tarif UKT yang sudah naik, ada dua opsi yang akan ditawarkan.

Liputan6.com, Jember - Universitas Jember (Unej) menindaklanjuti pembatalan kenaikan Uang Kuliah tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Tahun Akademik (TA) 2024/2025.

"Sesuai dengan surat Dirjen Diktiristek yang baru terkait pembatalan UKT dan SPI, maka kami akan mematuhi hal tersebut," kata Rektor Unej Iwan Taruna di Jember, Selasa (4/6/2024).

Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar dengan tarif UKT yang sudah naik, lanjut dia, ada dua opsi yang akan ditawarkan yakni bisa dikembalikan kelebihannya atau diperhitungkan untuk UKT pada semester berikutnya.

"Contoh, misalkan mahasiswa sudah terlanjur membayar Rp1,5 juta dari UKT sebelumnya sebesar Rp1 juta, sehingga ada kelebihan Rp500 ribu dan kelebihan itu dapat menjadi tabungan untuk pembayaran UKT semester berikutnya," kata Iwan Taruna.

Sebelumnya Unej berencana menaikkan UKT untuk beberapa program studi (prodi) dengan besaran yang bervariasi, namun tidak semuanya prodi UKT-nya naik, bahkan ada yang turun untuk kelompok tertentu.

Penyesuaian besaran UKT tersebut mulai berlaku untuk mahasiswa baru angkatan tahun 2024 dan tidak berlaku untuk mahasiswa lama.

Kalau dirata-rata, kata dia, maka kenaikan untuk semua prodi sarjana maupun diploma di Unej adalah 24 persen, namun ada prodi yang UKT-nya tidak naik, antara lain prodi Informatika dan Fisika.

Bahkan ada prodi yang UKT-nya turun yakni Ilmu Pertanian yaitu pada Kelompok 3, turun sebesar 20 persen.

"Unej belum pernah menaikkan UKT sejak 2015 dan baru menaikkan pada tahun 2024, namun itu pun tidak semua program studi. Dengan terbitnya surat pembatalan kenaikan UKT, maka Unej juga batal menaikkan UKT tersebut," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Optimalisasi Pengelolaan Aset

Iwan menjelaskan alokasi subsidi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari APBN akan dikurangi atau diturunkan, ketika PTN tersebut berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum (BH), sehingga pihaknya berusaha untuk mencukupi kebutuhan operasional pengembangan kampus Unej.

"Unej sebagai PTN-BLU selalu berupaya meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa non-pendidikan (selain dari UKT), seperti optimalisasi pengelolaan aset, pengembangan usaha, kerja sama, dan pendapatan lain yang tidak mengikat," ujarnya.