Liputan6.com, Surabaya - Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana.
"Sudah naik tahapan penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/6/2024), dilansir dari Antara.
Baca Juga
Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
Advertisement
Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut. "Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, suami penyanyi BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.
Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.
5 Orang Diperiksa Sebagai Saksi
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya pernah meminta keterangan Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor beberapa waktu lalu.
Namun, penyidik berencana memanggil kembali Tiko setelah kasus dugaan penggelapan tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"(Tiko) sudah (diperiksa). Nanti setelah proses penyidikan naik kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada yang bersangkutan," ujar dia, Selasa (4/6/2024).
Bintoro belum membeberkan secara detail jadwal pemeriksaan terhadap suami BCL tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa surat panggilan akan segera dikirimkan dalam waktu dekat
"Dalam waktu dekat. Nanti kita komunikasikan sama penyidiknya," ucap dia.
Sejauh ini, sudah ada lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Tiko Aryawardhana. "Ada lima orang saksi (diperiksa)," ucap Bintoro.
Advertisement