Sukses

Polda Jatim Tangkap Para Pelaku Mafia Tanah di Sumenep, Terancam 20 Tahun Penjara

Edy menjelaskan ketiga pelaku melakukan aksinya dengan menjual tanah kas desa di tiga desa. Dugaan pelaku memberikan tukar guling tanah yang ternyata tanah yang digunakan tukar guling tersebut fiktif.

Liputan6.com, Surabaya - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap HS (63) Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka melakukan penjualan tanah kas tiga desa yaitu Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Selain HS, polisi juga menetapkan MR (71) mantan kepala desa Kolor dan MH (76), serta mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep yang tidak dilakukan penahanan lantaran alasan sakit.

"Kami dilakukan penahanan kepada tersangka HS karena memang tersangka sempat tidak kooperatif ssat dilakukan pemanggilan tersangka tidak datang sehingga kami masukkan kedalam DPO dan berhasil kami tangkap," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (5/6/2024).

Edy menjelaskan ketiga pelaku melakukan aksinya dengan menjual tanah kas desa di tiga desa. Dugaan pelaku memberikan tukar guling tanah yang ternyata tanah yang digunakan tukar guling tersebut fiktif.

"Ternyata masih punya warga dan warga tidak pernah menjual belikan tanah tersebut ke siapa pun," bebernya.

Edy menjelaskan tanah dengan luas 160.000 meter persegi atau sekitar 17 hektar itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

"Sebanyak 17 hektar itu, di antaranya tanah kas Desa Talango, tanah kas Desa Cabbiya, tanah kas Desa Kolor," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Capai Rp 114 Miliar

Edy menjelaskan perkara ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 114 miliar. Sedangkan aset dari tersangka HS sendiri mencapai Rp 97 Miliar yang disita oleh polisi sebagai barang bukti.

"Hal ini masih kami kembangkan karena memang perkara ini terjadi pada tahun 1997, dugaan aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu," ucapnya.

Dengan kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor serta dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP). "Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga yang terberat 20 tahun penjara," ucap Edy.