Liputan6.com, Surabaya - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Andi Budi Sulistijanto menyebut pelaporan yang dilayangkan pihak tertentu kepada Bakal Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hanya bagian dinamika menjelang Pilkada 2024.
Dia pun meminta agar masyarakat tak terpengaruh isu pelaporan Khofifah ke KPK tersebut, apalagi dugaan kasus yang dilaporkan cukup lama, sehingga tidak relevan dengan situasi saat ini.
Baca Juga
"Mengingat sebentar lagi ada Pilkada 2024 saya yakin itu cuma ingin membuat gaduh," kata Gus Andi dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Kamis (6/6/2024).
Advertisement
Kasus yang dilaporkan, yakni terkait dugaan korupsi di Kemensos, pada tahun 2015.
Gus Andi menyebut tuduhan itu tak benar adanya. Bahkan, sekalipun KPK melakukan pemanggilan, eks Menteri Sosial diyakininya mampu bisa membuktikan jika tak terlibat di dalam praktik perbuatan melawan hukum itu.
"Ini negara hukum, kami patuhi prosedur, tetapi saya yakin Bu Khofifah akan bebas dari tuduhan. Beliau orang yang jujur dan amanah," ucapnya.
Di samping itu, Gus Andi menyatakan muncul isu ini tak mempengaruhi dukungan Golkar kepada Khofifah di Pilkada Jawa Timur, pun dengan partai politik lainnya.
"Satu periode menjabat gubernur, beliau berhasil menjadikan Jawa Timur bangkit dan tetap maju pascamasa COVID-19," kata dia.
Pihak yang Melaporkan Khofifah ke KPK
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil.
Khofifah dilaporkan atas dugaan korupsi program verifikasi validasi Kemensos tahun 2015. Dalam laporannya menyebutkan, dalam program itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus Kemensos tahun 2015," kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Selain Khofifah Indar Parawansa, Sutikno juga turut melaporkan Kepala Pusdatin Kemensos, Mumu Suherlan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adhy Karyono. Keduanya merupakan pejabat yang diduga terlibat pada masa itu.
Sutikno kemudian menambahkan, dari kasus korupsi program di Kemensos itu, ke Jawa Timur dengan proyek pengadaan tenda yang dianggap dikorupsi Rp78 miliar. PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga diduga terlibat sebagai kuasa anggarannya.
Advertisement