Â
Liputan6.com, Probolinggo - Polisi membekuk para pelaku pemerkosa siswi SMP di Kota Probolinggo. Mereka adalah SNA (20), MFK (19) dan WMM (14). Ketiganya sudah diamankan Polres Probolinggo Kota.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan, ketiga pelaku perkosaan ditangkap pada Jumat 7 Juni 2024 malam, di rumah masing-masing. Di antara ketiga pelaku tersebut, satu tersangka berusia di bawah umur, sedangkan satu pelaku lagi merupakan residivis.
Advertisement
Didik menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pacarnya duduk di area wisata, tiba-tiba didatangi oleh para pelaku. Salah seorang pelaku membawa senjata tajam jenis celurit.
"Karena pelaku ada yang membawa senjata tajam pacar korban ketakutan dan melarikan diri. Pelaku sempat mengejar pacar korban namun tidak berhasil, akhirnya pelaku kembali ke tempat korban berada," tambahnya.
Saat kembali, para pelaku kemudian mengancam korban dan memperkosa secara bergantian.
Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) subs 82 ayat (1) junto pasal 76, UU No, 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahu. 2016 tentang Perubahan Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,"tegasnya.
Sebelumnya, seorang gadis berusia 14 tahun sebut saja Mawar, yang tercatat sebagai siswi di salah satu sekolah SMP di Kota Probolinggo telah menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok orang tak diken di lokasi jalanan sepi pada Kamis (30/5/2024) malam.
Sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku juga menganiaya korban hingga bagian tangan dan kaki korban mengalami luka lecet.
Akibat kejadian tersebut, mental korban terganggu. Korban bahkan mencoba melakukan aksi bunuh diri beberapa kali setelah kejadian tersebut.
Â
Â