Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap dua orang pelaku industri rumahan yang memproduksi MinyaKita palsu di Malang. Tersangka mengeruk untung ratusan juta rupiah dari bisnis ilegal yang merugikan konsumen ini.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan kedua tersangka pelaku peredaran MinyaKita palsu adalah MZ, warga Wajak Kabupaten Malang dan M warga Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang.
“Kedua tersangka ini bekerjasama mengedarkan dan memperdagangkan minyak goreng illegal. Modusnya, beli minyak goreng curah lalu dikemas ulang,” kata Gandha di Malang, Selasa, 11 Juni 2024.
Advertisement
Kasus ini terbongkar saat Satgas Pangan Kabupaten Malang memantau ketersediaan bahan pokok di pasar. Ada pedagang dan konsumen yang mengeluhkan minyak goreng tanpa kemasan dan minyak berstiker Minyakita yang takaran isinya tak sesuai dengan label 1 liter yang tertera.
“Secara fisik ada perbedaan, isinya lebih sedikit bila dibandingkan dengan produk lain di pasaran,” kata Gandhi.
Sampel minyak goreng illegal tersebut diperiksa ke UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Malang. Hasilnya, ada perbedaan takaran yakni kemasan polos berisi antara 657 dan 660 mililiter. Sedangkan botol berlabel MinyaKita, isinya 764 dan 771 mililiter.
Kepolisian lalu menyelidiki, hasilnya ditemukan bahwa minyak itu diproduksi di sebuah rumah di Desa Wajak, Kabupaten Malang. Ketika dicek pada Jumat, 31 Mei 2024 sore, pemilik industri rumahan itu hendak mengirim hasil produksinya ke Sidoarjo.
“Ketika itu akan dikirim sebanyak satu truk minyak goreng hasil buatan mereka ke Sidoarjo,” kata Gandhi.
Kepada penyidik, tersangka MZ mengaku sudah berbisnis minyak goreng curah sejak Maret 2023. Dia bertemu M pada Februari 2024 lalu yang mengajak bekerja sama membuat dan mengedarkan minyak goreng kemasan polos dan memalsu merek MinyaKita.
Keduanya lalu bekerjasama dan saling bagi tugas. MZ menyiapkan bahan baku, botol serta mencari pekerja produksi. Sedangkan M bertugas menyediakan sticker "MinyaKita” dan label BPOM palsu lalu menyerahkannya ke MZ.
Setelah stiker dipasang di botol, M bertugas memasarkan hasil produksi mereka ke pasar di wilayah Kabupaten Malang dan Sidoarjo. Baik dalam bentuk minyak goreng kemasan polos maupun label MinyaKita palsu.
Ancaman Penjara 5 Tahun
Tersangka membeli bahan baku minyak goreng seharga Rp 11.500 - Rp 12.500 per liter. Setelah dikemas ulang sekaligus mengurangi takaran isinya, MinyaKita palsu itu dijual ke pasar seharga Rp 14.500. Saat digerebek, truk tersangka hendak mengirim 7.836 botol ke Sidoarjo.
“Kami mendalami distributor minyak goreng untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Gandha Syah.
Dalam satu bulan, mereka bisa memproduksi dan mengirim sampai sebanyak empat truk ke pasar. Lewat praktik illegal tersebut, omzet industri rumahan itu mencapai sekitar Rp 357 juta per bulan. Masing-masing pelaku mendapat untung puluhan juta rupiah.
“Tiap tersangka dapat untung sendiri-sendiri, puluhan juta rupiah,” ucap Gandha.
Dari dalam industri rumahan milik pelaku, selain alat produksi polisi juga menyita 80 ribu botol minyak goreng berlabel Minyakita palsu dan 20 ribu botol kosong. Pelaku menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan juncto UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Advertisement