Sukses

PPBD Banten 2024 Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Alur Serta Syarat Lengkap Pendaftarannya

Terdapat empat jalur pilihan yang bisa dipilih calon siswa untuk kelompok SMA. Yaitu jalur zonasi (50 persen), Afirmasi (15 persen) dan Prestasi (30 persen) dan perpindahan tugas orang tua (5 persen)

 

Liputan6.com, Banten - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024 untuk SMA, SMK resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (19/6/2024).

PPDB Banten menawarka empat jalur pilihan yang bisa dipilih calon siswa untuk kelompok SMA. Yaitu jalur zonasi (50 persen), Afirmasi (15 persen) dan Prestasi (30 persen) dan perpindahan tugas orang tua (5 persen)

Sedangkan SMK hanya menyediakan satu jalur, yaitu jalur reguler atau umum untuk semua siswa.

Berikut cara daftar PPDB Banten 2024: 

1. Buka situ https://ppdb.bantenprov.go.id

2. Pilih Jenis sekolah apakah SMA atau SMK

3. Pilih jalur yang diinginkan

4. Isi Formulis Daftar

5. Unggah berkas

6. Pilih Sekolah yang dituju

7. Verifikasi ajuan daftar ke sekolah

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Pendaftaran Online: 19 - 23 Juni 2024

Pengumuman Hasil Akhir Online: 26 Juni 2024

Daftar Ulang Offline: 27 - 29 Juni 2024 (Di Sekolah tempat siswa diterima)

Jadwal Pelaksanaan Afirmasi

Pendaftaran Online: 19 - 23 Juni 2024

Pengumuman Hasil Akhir Online: 26 Juni 2024 Pukul 08:00 WIB  

Daftar Ulang Offline: 27 - 29 Juni 2024 Pukul 08:00 - 14:00 WIB (Di sekolah tempat siswa diterima).

Jadwal Pelaksanaan Perpindahan Tugas Orang Tua

Pendaftaran Online: 19 - 23 Juni 2024

Pengumuman Hasil Akhir Online: 26 Juni 2024 08:00 WIB

Daftar Ulang Offline: 27 - 29 Juni 2024 08:00 - 14:00 WIB (Di Sekolah tempat siswa diterima)

Jadwal Pelaksanaan Prestasi Akademik dan Non Akademik

Pendaftaran Online: 1 - 5 Juli 2024

Pengumuman Hasil Akhir Online: 8 Juli 2024 pukul 08:00 WIB

Daftar Ulang Offline" 9 - 11 Juli 2024 pukul 09:00 - 14:00 WIB (Di Sekolah tempat siswa diterima)

Jadwal Pelaksanaan Reguler/ Umum SMK

Pendaftaran Online: 19 - 26 Juni 2024

Pengumuman Hasil Akhir Online: 8 Juli 2024 pukul 08:00 WIB  

Daftar Ulang Offline 9 - 12 Juli 2024 Pukul 09:00 - 14:00 WIB (Di Sekolah tempat siswa diterima)

2 dari 4 halaman

Syarat Pendaftaran

Persyaratan Umum PPDB Banten 2024:

1. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik.

2. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring dan/atau luring;

3. Dalam hal calon Peserta Didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju;

4. Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi:

- Melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTs);

- Melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

5. Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:

- Melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN);

- Melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

6. Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:

- Diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN;

- Melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

7. Calon peserta didik lulusan pendidikan nonformal (jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang) dan/atau lulusan pendidikan informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri), dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMAN dan SMKN.

3 dari 4 halaman

Peningkatan Layanan

 

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan Pemprov) Banten terus berupaya meningkatkan layanan pendidikan untuk masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah di Provinsi Banten.

"PPDB adalah agenda tahunan yang selalu kita laksanakan. Kami menindaklanjuti berbagai hasil evaluasi dari tahun sebelumnya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, terutama dalam akses ke sekolah negeri, baik SMA, SMK, maupun SKh," jelas Al Muktabar.

Sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat, Pemprov Banten terus meningkatkan sarana dan prasarana sekolah setiap tahunnya. Ini termasuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB).

"Kami juga mendorong peran serta sekolah swasta dengan mengalokasikan beberapa pembiayaan untuk mendukung mereka. Ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pilihan layanan pendidikan, dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tambahnya.

Al Muktabar juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024 dan mengajak seluruh stakeholder untuk turut serta dalam membangun kesadaran bersama.

"Pengawasan sudah terstruktur. Kita semua berperan, dan mudah-mudahan dengan ikhtiar ini akan membangun kesadaran bersama. Saya akan terjun langsung ke lapangan untuk memantau," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Dilarang Titip Kartu Keluarga

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani, melaporkan bahwa PPDB tahun 2024 untuk SMA akan dilaksanakan melalui empat jalur: zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta prestasi akademik dan non-akademik.

"Jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada 19-23 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online, dan sekolah menyediakan help desk bagi yang mengalami kendala teknis," jelas Tabrani.

"Jalur prestasi akademik dilaksanakan pada 1-5 Juli 2024, sementara jalur non-akademik pada 30 Juni-2 Juli 2024," lanjutnya.

Untuk PPDB 2024 bagi SMK, Tabrani menyatakan akan dilaksanakan pada 19-29 Juli 2024 dan akan mencakup tes minat dan bakat calon siswa.

"Perbedaan PPDB tahun ini adalah tidak boleh ada penitipan Kartu Keluarga (KK) dan jalur afirmasi tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tetapi menggunakan Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," tegas Tabrani.

Tabrani juga menyebutkan bahwa kuota PPDB tahun 2024 untuk SMA adalah 50 persen untuk jalur zonasi, 15 persen untuk afirmasi, 30 persen untuk prestasi, dan 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua.