Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menitipkan kotak suara Pemilu 2024 ke Polda Jatim, menjelang penghitungan ulang dua daerah yakni Jember dan Pamekasan untuk pemilihan DPR RI dan DPRD Kabupaten.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, kotak suara tersebut dititipkan di Polda Jatim sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunjuk kepolisian untuk melakukan pengamanan.
"Kotak suara tersebut terdiri dari kotak suara DPR RI dapil Jatim IV, kemudian jenis DPRD Dapil Pamekasan II. Jumlah kotak hari ini kami geser dari lokasi 120, terdiri 105 kotak jenis suara DPR RI Jatim IV, dan 15 untuk Pemilu DPRD Pamekasan II," ujarnya, Jumat (21/6/2024).
Advertisement
Sementara waktu kotak suara tersebut diamankan di Mapolda Jatim sebelum dilakukan penghitungan suara ulang di Surabaya, pada 23 Juni 2024.
"Kenapa di Surabaya? Kami mempertimbangkan aspek keamanan dan aspek lain seperti proses pergantian pimpinan KPU," ucap Aang.
Sementara itu, Dirintelkam Polda Jatim, Kombespol Dekananto Eko Puwono mengungkapkan, pihaknya menerima permohonan dari KPUD Provinsi Jawa Timur dari hasil pleno berdasarkan keputusan MK untuk surat suara Kabupaten Jember dan Pamekasan untuk dititipkan di Mapolda Jatim.
"Kita sudah siapkan gudang dan menempatkan personel pengamanan. Dari kesepakatan kami dengan KPUD dan Bawaslu bahwa untuk kunci kita siapkan 3 gembok dimana masing-masing pegang dari Bawaslu satu, kemudian dari KPUD pegang satu kunci, dan dari kepolisian pegang satu kunci," ujarnya.
"Sehingga kita jamin dan pastikan bahwa kondisi kotak suara safety dan dipastikan nanti saat perhitungan ulang berjalan lancar," pungkasnya.
KPU Jember Kirim Surat Suara ke Polda Jatim
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember membawa kotak suara hasil Pemilu 2024 dengan pengawalan ketat aparat kepolisian ke Mapolda Jatim.
Langkah ini merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan hitung ulang.
Putusan MK dalam perkara nomor 261 memerintahkan KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru, sehingga kotak suara di 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru diangkut ke Polda Jatim.
Advertisement "Hari ini surat suara yang berada di dalam kotak suara di 105 TPS dibawa ke Surabaya karena proses hitung ulang sesuai putusan MK akan dilakukan oleh KPU Jawa Timur di Surabaya," kata Komisioner KPU Jember Andi Wasis, Jumat (21/6/2024).
Sesuai putusan MK 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait permohonan PAN untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) akan dilakukan KPU Provinsi Jatim pada 23 Juni 2024 di Surabaya.
"Tindaklanjut putusan MK tersebut dilakukan oleh KPU Jatim karena tidak hanya Kabupaten Jember, namun ada beberapa daerah yang juga dilakukan PSSU," tuturnya.
Advertisement