Liputan6.com, Trenggalek - Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (53) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek karena diduga terlibat judi online.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan penangkapan ASN AS menjadi bagian kampanye memberantas perjudian daring di tengah masyarakat.
Baca Juga
"Ini supaya ada efek jera, agar masyarakat tidak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk judi online (daring)," katanya, Sabtu (22/6/2024).
Advertisement
Aparatur sipil negara itu diamankan oleh Unit Pidum Polres Trenggalek karena diduga melakukan perjudian online jenis pragmatic. Ia berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs.
"Dalam kasus itu kami amankan barang bukti berupa ponsel, buku rekening dan kartu ATM," imbuhnya.
Saat ini AS harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Trenggalek sembari menunggu proses hukum yang tengah dijalaninya.
Gathut Bowo menegaskan operasi pekat judi online akan terus digiatkan di semua daerah, melibatkan satreskrim maupun jajaran polsek. Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik judi online.
Apalagi tak sedikit contoh kasus seperti kejadian di luar daerah yang menggambarkan dampak buruk akibat kecanduan judi online. Baik kehilangan harta-benda, bahkan hingga keluarga.
"Jauhi judi online dalam bentuk apapun, jangan mudah tergiur. Selain dilarang oleh negara juga agama," katanya.
Polisi Catat 1.988 Kasus Judi Online dalam Setahun
Polri mencatat penanganan kasus judi online yang telah dilakukan sepanjang rentang tahun 2023 hingga April 2024. Total ada sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.987 orang. Sementara untuk awal 2024 hingga bulan April akhir, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Sejauh ini, kata dia, Polri tetap berkomitmen melawan judi online dengan salah satunya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
“Langkah dengan adanya Satgas tentu apa yang dibentuk dalam Keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan, baik itu pencegahan maupun penegakan hukum,” jelas dia.
Trunoyudo menekankan, Polri menggunakan langkah preemtif dan preventif dalam menangani kasus judi online. Bahkan terhadap anggota yang terlibat pun akan dikenakan sanksi tegas.
“Sejak dahulu sampai dengan sekarang dan ke depan, tentu menjadi komitmen Bapak Kapolri sudah menyampaikan, terkait dengan aturan-aturan yang mengikat secara internal, ada kode etik dan juga berlaku pada pidana umum tentunya bagi Polri,” ungkapnya.
Adapun langkah preemtif dan preventif yang dilakukan seperti misalnya dari Divisi Propam Polri melayangkan Surat Edaran ataupun dari Divisi Humas Polri memberikan lembar penerangan satuan.
“Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konskuensi bagi pelanggarnya, tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal,” Trunoyudo menandaskan.
Advertisement