Sukses

KKP Usulkan Ikan Masuk Menu Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Budi juga menjelaskan tentang potensi perikanan Indonesia di laut mencapai 12.01 juta ton/tahun yang terdiri dari beberapa komoditas perikanan penting dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebesar 8,6 juta ton/tahun.

Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan agar ikan menjadi salah satu menu yang diusung dalam program makan siang bergizi gratis pada masa kepemimpinan presiden terpilih Prabowo-Gibran.

"Progam ini akan menyasar kepada 82 Juta orang," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Budi Sulistiyo pada acara Indonesia Tuna Investment and Business Forum 2024 di Surabaya, Selasa (25/6/2024).

Hal ini tentunya akan menjadi salah satu potensi untuk penyediaan ikan guna pemenuhan protein ikan dalam negeri.

"Selain itu, saat ini ini tercatat 3.249 anggota Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia yang membutuhkan suplai ikan secara kontinyu," ucap Budi.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi Ditjen PDSPKP dalam menyiapkan program peningkatan asupan protein ikan dari berbagai sumber protein ikan, dimana salah satunya adalah dari tuna.

"Penguatan asupan protein masyarakat Indonesia dengan protein ikan diharapkan akan mendorong tingkat asupanan protein secara nasional yang saat ini adalah 62gr/kap/hari, diharapkan pada tahun 2045 akan mendekati 100 gr/ kap/ hari," ujar Budi.

Selain itu, dalam forum tersebut, Budi juga menjelaskan tentang potensi perikanan Indonesia di laut mencapai 12.01 juta ton/tahun yang terdiri dari beberapa komoditas perikanan penting dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebesar 8,6 juta ton/tahun.

"Potensi dan JTB tersebut belum termasuk tuna yang merupakan komoditas perikanan penting di Indonesia," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tata Kelola Berkelanjutan

Namun, lanjut Budi, sektor perikanan tangkap dituntut untuk mengurangi tekanan terhadap ekosistem laut untuk mencegah overfishing dan menempatkan keberlanjutan ekologi, akibat IUU fishing dan perubahan iklim.

"Oleh sebab itu, penting memastikan perikanan tangkap dikelola secara berkelanjutan," ujarnya.

"Perbaikan tata kelola perikanan dilakukan melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang salah satu tujuannya adalah untuk mengendalikan IUU Fishing," pungkas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.