Sukses

Sidang Sengketa Hasil Verifikasi Calon Jalur Perseorangan Pilkada Kota Malang Mulai Digelar

Sengketa muncul setelah hasil verifikasi administrasi KPU menyatakan pasangan Sam HC-Rizky Boncell hanya menyerahkan 40.689 bukti dukungan dari syarat minimal sebanyak 48.882 dukungan agar bisa menjadi calon jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.

Liputan6.com, Malang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggelar sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Kota Malang 2024 yang diajukan bakal paslon perseorangan Heri Cahyono – Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Sam HC-Rizky Boncel).

Bakal pasangan calon perseorangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Kota Malang 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Bawaslu sempat memediasi kedua belah pihak, tapi tak ada kesepakatan.

Lalu digelar sidang ajudikasi, penyelesaian sengketa menggunakan pihak ketiga sebagai pemutus perkara, dalam hal ini Bawaslu Kota Malang. Sidang perdana digelar pada Selasa, 25 Juni 2024. Agendanya, pembacaan permohonan pemohon dan jawaban dari KPU selaku termohon.

Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochammad Arifudin, mengatakan, pembacaan pokok dari pemohon yakni bakal paslon Sam HC-Rizky Boncel telah disampaikan. Tapi penyampaian jawaban dari pihak termohon ditunda pada Rabu, 26 Juni 2024 ini.

“Karena pihak termohon belum siap memberikan jawabannya. Kami juga belum menerima draft dari termohon,” kata Arifudin usai sidang.

Sengketa muncul setelah hasil verifikasi administrasi KPU menyatakan pasangan Sam HC-Rizky Boncell hanya menyerahkan 40.689 bukti dukungan dari syarat minimal sebanyak 48.882 dukungan agar bisa menjadi calon jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.

Sementara versi Sam HC-Rizky Boncell, mereka mengantongi 54 ribu dukungan. Dalam mediasi secara tertutup di Bawaslu Kota Malang pada Sabtu, 22 Juni lalu, tidak ada kesepakatan dan dilanjutkan sidang ajudikasi.

“Sidang ini berfokus pada keputusan KPU yang menyatakan bakal calon perseorangan tidak memenuhi jumlah persyaratan dukungan minimal,” ujar Arifudin.

Proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kota Malang berlangsung maksimal 12 hari kerja sejak digelarnya musyawarah tertutup, dan saat ini telah memasuki hari keempat. Bila sesuai jadwal, pembacaan putusan bakal pada 3 Juli mendatang.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Paslon dan KPU

Juru bicara tim kuasa hukum dari pemohon (Sam HC – Rizky Boncel), Susianto, menuntut KPU Kota Malang melakukan verifikasi ulang terhadap data 13.615 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami mengajukan tiga opsi yakni upload ulang data ke Sistem informasi pencalonan atau Silon, hitung manual, atau verifikasi administrasi ulang,” kata Susianto.

Dia menambahkan, ada data riil seperti surat dukungan disertai e-KTP yang sudah discan dan juga data excel jumlah dukungan yang dianggap TMS. Tim Sam HC meminta KPU mengunggah ulang data itu ke Sistem informasi pencalonan (Silon).

“Itu yang kita permasalahkan di dalam proses sengketa ini. Kami juga menginginkan adanya tenggat waktu maksimal tujuh hari untuk unggah ulang data,” ucap Susianto.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, mengatakan, penyelenggara pemilu menghormati sengketa yang diajukan pihak pemohon dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau pada sidang ini kami dinyatakan tidak siap memberikan jawaban, ya sudah kita ikuti dan akan kami persiapan lebih matang lagi,” ujar dia.

Toyib menyebut proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU telah sesuai prosedur. KPU meyakini Silon merupakan aplikasi yang presisi dari sisi hasil administrasi dan alat bantu yang penting bagi proses verifikasi administrasi karena terkoneksi dengan Dispendukcapil.

“Sehingga ketika ada ketidaksesuaian (data dukungan) melalui silon lah kita bisa mengetahui,” ujar Toyib.

Soal penilaian bahwa Silon bermasalah, Toyib menyebut itu masalah sistem di luar kuasa KPU Kota Malang. Dia menambahkan, KPU menunggu proses persidangan dan akan menjalankan apapun yang jadi hasil dan keputusan di persidangan nantinya.