Sukses

KPU Banyuwangi Terjunkan 5.134 Petugas Pantarlih untuk Coklit Data Pilkada 2024

Kata Enot, dalam menjalankan tugasnya, pantarlih tak boleh kerja hanya di atas meja, namun harus terjun langsung ke lapangan dengan cara datang ke rumah warga setempat.

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menerjunkan sebanyak 5.134 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pilkada 2024.

Anggota KPU Banyuwangi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Enot Sugiharto mengatakan, pantarlih telah menjalankan tugasnya sejak 24 Juni hingga 24 Juli mendatang.

Kata Enot, dalam menjalankan tugasnya, pantarlih tak boleh kerja hanya di atas meja, namun harus terjun langsung ke lapangan dengan cara datang ke rumah warga setempat.

"Tujuannya agar data pemilih yang dihasilkan untuk pilkada 27 November mendatang benar-benar valid," ujarnya, Rabu (27/6/2024).

Kata dia, selama jedah pasca pemilu kemarin, terdapat beberapa perubahan data pemilih. Hal itu disebabkan berbagai macam faktor.

"Memang ada perubahan data. Diantaranya ada beberapa warga yang meninggal dunia. Selain itu juga terdapat warga yang pada pemilu kemarin belum cukup umur, namun pada pilkada ini sudah berusia 17 tahun," tambahnya.

Sehingga menurut Enot, kondisi yang demikian perlu dilakukan pendataan ulang melalui pantarlih.

"Ini dilakukan untuk memperoleh data pemilih tetap Pilkada nantinya benar-benar valid dan akurat," paparnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi mengistruksikan jajaran di bawahnya agar melakukan pengawasan secara melekat, terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, pada gelaran Pilkada 2024.

Divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra mengatakan, banyak hal yang perlu diawasi selama tahapan coklit data pilkada.

Menurutnya usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 kemarin, banyak hal yang perlu dicermati saat akan menuju pilkada, yakni adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, warga yang menikah namun belum 17 tahun, warga yang pindah domisili dan orang yang sudah melakukan perekaman e-KTP atau pemilih pemula.

“Sejumlah elemen tersebut sangat penting dicermati, agar proses penetapan daftar pemilih tetap di banyuwangi sesuai kondisi riil di lapangan”, tegasnya, Rabu (27/6/2024).

2 dari 2 halaman

Siapkan Data Pembanding

Untuk itu menurutnya panwaslu kecamatan harus menyiapkan data pembanding yang nantinya harus disandingkan dengan data milik panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Untuk mengakomodir masukan dari masyarakat, selama tahapan coklit, panwaslu kecamatan seluruh banyuwangi diisntruksikan mendirikan posko kawal hak pilih dan posko aduan masyarakat baik melalui media sosial, hotline maupun di kantor setempat.

Selain itu yang tak kalah penting kata dia, panwaslu kecamatan secara rutin harus melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih.

“Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih, maka panwaslu kecamatan harus melayangkan surat saran perbaikan melalui PPK”, pungkasnya.