Liputan6.com, Surabaya - Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjend Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan, setiap tahun jumlah kasus narkoba di Jatim tertinggi kedua se-Indonesia dengan jumlah 5.000-6.000 kasus. Jumlah ini menjadi keprihatinan. Dia pun mengajak seluruh komponen harus bergerak bersama.
"Berbagai langkah telah dilakukan BNN Jatim yang mana per Januari - Juni 2024 telah membentuk 71 Desa/Kelurahan Bersinar dengan tujuan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal yang kuat terhadap penyalahgunaan Narkotika," ujarnya, pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Kesenian Cak Durasim, Surabaya, Rabu (26/6/2024).
Bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, kata Aris, telah mengkampanyekan dan penggiat P4GN dengan jumlah 8.711 peserta serta program deteksi dini tes urine di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat dengan total keseluruhan 21.885 peserta.
Advertisement
Terkait upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika, Aris lebih mengedepankan intervensi di lingkungan komunitas masyarakat itu sendiri atau lebih dikenal dengan sebutan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
"Di BNNP Jawa Timur telah terbentuk 36 unit IBM yang seluruhnya pada fase tumbuh. Selain itu ada 45 lembaga rehabilitasi yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Provinsi Jatim," tutupnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menambahkan, pihaknya mengajak seluruh komponen pemerintah, pendidik dan masyarakat bekerja sama dan bersatu memerangi narkoba. Caranya mengadopsi pendekatan berbasis bukti ilmiah dengan memprioritaskan pencegahan dan pengobatan dalam mewujudkan Jatim bebas narkoba.
"Mari kita tingkatkan upaya memerangi masalah narkoba berdasarkan prinsip ilmu pengetahuan, kasih sayang dan solidaritas," ujarnya.
Rencana Aksi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Adhy, permasalahan narkoba menjadi tantangan yang tidak sekadar mengancam individu melainkan juga merusak tatanan sosial dan keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, Pemprov Jatim mengambil kebijakan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.
Adhy menyebut, Pemprov Jatim membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Selain itu juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022-2024,” katanya.
Tim tersebut, lanjut Adhy, bertugas menyusun rencana aksi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Regulasi penting diikuti dengan implementasi yang nyata melawan narkoba melakukan upaya sesuai kewenangan untuk mengatasi bagaimana menyelamatkan generasi muda. Termasuk mereka yang sedang direhabilitasi," tuturnya.
Advertisement