Sukses

Bawaslu Kota Malang Awasi Praktik Joki Pantarlih saat Coklit Pilkada 2024, Pastikan Orang Meninggal Tidak Masuk DPT

Perjokian pantarlih merupakan satu dari 32 jenis kerawanan selama proses coklit data pemilih untuk Pilkada Kota Malang 2024

Liputan6.com, Malang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memetakan 32 kerawanan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024. Satu di antaranya, perjokian petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Anggota Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, mengatakan salah satu kerawanan saat proses coklit data pemilih Pilkada Kota Malang 2024 adalah Pantarlihnya bukan orang yang terdaftar dan mendapat surat keputusan untuk bertugas.

“Tapi tugas pantarlih diwakilkan orang lain atau istilahnya dijokikan, itu terjadi di kota Malang,” kata Hasbi, Kamis (27/6/2024).

Kasus perjokian pantarlih itu pernah terjadi Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Pantarlih mewakilan tugasnya itu ke saudara maupun anaknya. Rekan sesame petugas coklit segan mengingatkan lantaran pelaku perjokian itu dianggap lebih senior.

Hasbi menambahkan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tak perlu ragu segera menegur atau mengingatkan bila saat melakukan pengawasan lapangan menemukan praktik tersebut. Sebab proses coklit dengan cara itu tidak tepat, tidak memenuhi aspek legalitas.

“PKD punya kewenangan untuk mengingatkan teman-teman pantarlih jika memang ada hal yang tidak tepat dalam prosesnya,” tutur dia.

Proses coklit untuk pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Kota Malang 2024 berlangsung sejak 24 Juni kemarin sampai 24 Juli 2024 mendatang. Melibatkan sebanyak 2.332 pantarlih dengan target masing-masing coklit ke 10 orang tiap hari.

“Pastikan proses coklit harus door to door dan tidak diwakilkan ke orang lain. Kalau ada temuan perjokian, kami langsung berikan saran perbaikan (coklit ulang) di lokasi temuan,” kata Hasbi.

Hasbi menyebut 32 kerawanan saat proses coklit itu mengacu pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Selain perjokian, kerawanan lainnya di antaranya pemilih masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) maupun dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

“Ada pula pemilih yang sudah meninggal tetapi masih masuk dalam data,” ujar dia.

2 dari 2 halaman

Jenis Kerawanan Proses Coklit

 

Ada pula rumah yang sudah dicoklit tapi tak dipasang stiker penanda. Termasuk warga pendatang yang masih dari Jawa Timur tidak terfasilitasi pindah pilih. Mahasiswa dan santri yang tinggal di dalam Asrama maupun Pondok Pesantren pun rawan tidak masuk dalam pindah pilih.

“Itu semua akan kami maksimalkan pengawasannya agar warga benar-benar bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Hasbi.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait lokasi mana saja yang sudah menyelesaikan proses coklit. Lalu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan uji petik ke rumah warga yang sudah dicoklit guna memastikan apakah prosesnya sudah sesuai atau tidak.

“Kami imbau proses coklit harus door to door dan pastikan sesuai data kependudukannya,” kata Hasbi.

Proses pemutakhiran data pemilih termasuk salah satu titik rawan dalam penyelenggaraan pemilu. Pada Pemilu 2024 lalu misalnya, Bawaslu menemukan ada 8.345 penduduk ber-KTP Kota Malang tak masuk dalam DPT.