Sukses

Pengurus Pesantren di Lumajang Dilaporkan Polisi karena Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua

Bujuk rayu yang dilancarkan terduga pelaku akhirnya membuat gadis belia itu luluh hingga bersedia dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan sang ayah.

Liputan6.com, Lumajang - Seorang pengurus Pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, berinisial ME dilaporkan ke polisi karena telah menikahi secara siri anak dibawah umur tanpa persetujuan orangtuanya pada Agustus 2023.

Ayah korban, Matrokim (38) menyatakan, pihaknya mengendus kasus ini setelah para tetangga ramai membicarakan anak tengah hamil. Dia pun kaget, karena putrinya tidak pernah menceritakan apapun terkait hal ini.

"Anak saya ramai diisukan hamil. Padahal saya tidak pernah menikahkan," bebernya saat di Mapolres Lumajang, belum lama ini. 

MR mengaku anaknya memang sering mengikuti pengajian yang yang dilakukan oleh ME di pesantrennya. Namun, dia menyatakan, anaknya tidak mondok. Hanya saja sering ikut rutinan.

"Mungkin kenalnya karena anak sering ikut majelis itu," terangnya.

Korban mengaku kepada orang tuanya telah diiming-imingi uang sebesar Rp 300 ribu dan akan dibahagiakan oleh terlapor.

Bujuk rayu yang dilancarkan terduga pelaku akhirnya membuat gadis belia itu luluh hingga bersedia dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan sang ayah.

"Anak saya ngakunya dijanjikan mau dibahagiain, dikasih juga uang Rp 300.000," katanya.

Meski telah dinikahi, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah. Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasyratnya. Setelah itu dipulangkan.

Anehnya ME tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya. Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah ME

Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan ME berinisial M, saat dipanggil oleh ME.

Kini baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang mengantar pulang," paparnya.

 

2 dari 2 halaman

Respons Pelaku

Pelaku ME mengaku telah mengetahui bahwa dirinya dilaporan oleh orang tua korban ke polisi. Akan tetapi, ia enggan berkomentar lebih lanjut soal laporan tersebut

"Saya telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik," ucapnya

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membeberkan laporan kasus pernikahan anak di bawah umur tersebut sudah naik ke penyelidikan.

Ada sebanyak 6 orang yang telah di panggil untuk menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan kasus pernikahan anak di bawah umur ini. 

“Kasus ini akan berkembang terus, semoga segera ketemu titik terangnya,” ujarnya.