Sukses

KPU Surabaya Sebut Proses Coklit Pemilih Sudah 20 Persen

Pelaksanaan coklit yang dilaksanakan di Kota Surabaya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) berjalan 20 persen atau sudah menghimpun sekitar 450.204 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Anggota KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist menyatakan jumlah keseluruhan data pemilih yang harus dicoklit sebanyak 2.251.018 jiwa.

"Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang melakukan coklit sebanyak 7.907 orang, kemudian sampai sekarang sudah 20 persen coklitnya," kata Naafilah di Surabaya, Sabtu (29/6/2024).

Pelaksanaan coklit yang dilaksanakan di Kota Surabaya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

"Kami sepenuhnya bekerja sesuai aturan dan melakukan pengawasan pada prosesnya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Soeprayitno enyebut pelaksanaan coklit untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Surabaya 2024.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Nano itu meminta seluruh petugas pantarlih untuk secara detail memastikan ketepatan data.

"Ketika bicara persiapan sudah 100 persen, artinya kami melakukannya secara optimal," ujarnya.

Selain itu, Nano menjelaskan untuk pelaksanaan tahap pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Surabaya dimulai pada 27-29 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Pasangan Calon

Kemudian, pada 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon. Sedangkan untuk masa kampanye berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

"Kedua persiapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik, mulai Agustus 2024 sesuai PKPU 2/2024.

KPU telah menetapkan masa pemilihan di Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024. Kemudian pada 27 November hingga 16 Desember dilaksanakan tahapan penghitungan dan rekapitulasi hasil suara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.