Sukses

PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024

Bayu Airlangga menyatakan akan langsung melaksanakan mandat terjun ke masyarakat, setelah menerima surat tugas dari PSI.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Umun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyerahkan surat tugas kepada Ketua Projo Jawa Timur Bayu Airlangga sebagai Bakal Calon Wali Kota Surabaya di Pilkada 2024.

"Penyerahan surat tugas kepada Mas Bayu ini spesial, karena diberikan langsung Mas Kaesang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PSI Kota Surabaya Shobikhin, di Surabaya, Selasa.

Surat tugas untuk Bayu Airlangga itu bernomor 109/TUGAS/DESKPILKADA/2024. Dia menyebut bahwa surat tugas itu sebagai acuan kepada Bayu Airlangga agar secepatnya turun ke masyarakat dan menggalang dukungan menyongsong Pilkada 2024.

"Supaya bergerak lebih masif ke warga Surabaya," ucapnya.

Sementara itu, Bayu Airlangga menyatakan akan langsung melaksanakan mandat terjun ke masyarakat, setelah menerima surat tugas dari PSI.

"Terima kasih kepada Mas Ketum Kaesang yang memberikan surat tugas kepada saya dan teman-teman PSI Surabaya. Saya akan terus bergerak masif ke bawah," kata kader Partai Golkar Jawa Timur ini.

Bayu menyatakan sudah ada beberapa partai politik lain di Surabaya yang ingin menyerahkan surat tugas tersebut.

"Sudah ada beberapa partai, tapi ditunggu saja resminya," ujar dia.

Selain Bayu, PSI juga telah menyerahkan surat tugas bernomor 110/TUGAS/DESKPILKADA/2024 kepada petahana Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, di kantor DPD PSI setempat, Jumat (28/6/2024).

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP PSI Andy Budiman dan Sekretaris Agus Mulyono Herlambang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahapan Pilkada 2024

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.