Sukses

Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?

Menurut Muhadjir, pinjaman online sebenarnya hanya salah satu jenis atau sistem. Namun belakangan berefek buruk lantaran disalahgunakan.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pinjaman online (pinjol) untuk mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu, termasuk pinjol. Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak? " kata Muhadjir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Menurut Muhadjir, pinjaman online  sebenarnya hanya salah satu jenis atau sistem. Namun belakangan berefek buruk lantaran disalahgunakan.

"Kan pinjol itu sebetulnya kan sistemnya aja, kemudian terjadi fraud terjadi penyalahgunaan itu orangnya," kata dia.

Terkait potensi munculnya komersialisasi pendidikan lewat pinjol, Muhadjir menilai hanya penilaian yang menyesatkan dan hal itu kerap terjadi.

"(Komersialisasi) itu soal penilaian kan bisa macam-macam, wong kemarin saya bilang korban judi online bisa diberi Bansos bisa ditafsirkan penjudi dapat Bansos kok, itu penilaian yang menyesatkan saja," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.

Agusman mengatakan, hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman, Jumat 28 Juni 2024.

Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Edaran OJK Terbaru

Kata Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.

Agusman mengatakan untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.

"Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.