Sukses

Polisi Gerebek Pabrik dan Laboratorium Narkoba Terselubung di Kota Malang, 8 Orang Jadi Tersangka

Kabareskim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan terungkapkan laboratorium clandestin ini hasil dari pengembangan temuan 23 kilogram (Kg) tembakau sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Malang - Tim gabungan Polri dan Bea Cukai menggerebek pabrik dan laboratorium narkoba terselubung di Kota Malang. Ada delapan tersangka ditangkap petugas dari bisnis haram yang dikelola jaringan Tiongkok - Indonesia ini.

Laboratorium yang berada di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Klojen, Kota Malang, menghasilkan tiga jenis narkoba. Yakni tembakau sintetetis (tembakau gorila), ekstasi dan xanax yang masuk obat golongan 1.

Kabareskim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan terungkapkan laboratorium clandestin ini hasil dari pengembangan temuan 23 kilogram (Kg) tembakau sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kalibata itu hanya tempat singgah dan setelah kami lacak barangnya ternyata berasal dari pabrik di Malang ini," kata Wahyu, Rabu, 3 Juli 2024.

Barang bukti dari dalam laboratorium itu berupa 1,2 ton ganja sintetis atau tembakau gorila, 25 ribu butir ekstasi, 25 ribu butir xanax, 40 Kg bahan baku MDMB-4en-PINACA. Ternasuk bahan kimia prekursor, peralatan dan mesin cetak.

Menurut Wahyu, ini adalah laboratorium terbesar yang pernah diungkap kepolisian, khususnya berdasarkan jumlah barang bukti jenis tembakau gorila. Laboratorium ini bisa memproduksi sebanyak 4 ribu butir ekstasi per hari. 

"Kalau dari bahan baku tersisa di laboratorium ini saja, bisa untuk membuat 2,1 juta butir ekstasi. Tapi bisa kami gagalkan sebelum beredar," ujar dia.

Petugas menangkap delapan orang yakni YC (23) berperan sebagai peracik, serta FP (21), DA (24), AR (21), SS (28) bertugas membantu meracik dengan menyiapkan alat perlengkapannya. Serta RR (23), IR (21), HA (25) sebagai pengedar dan kurir.

"Sedangkan pengendali utama adalah warga negara asal Tiongkok yang masih kami buru," ujar Wahyu.

Polisi menjerat para tersangka yang terlibat laboratorium narkoba di Malang ini menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

2 dari 2 halaman

Kamuflase Laboratorium Narkoba

Wahyu menyebut rumah di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, itu sudah dua bulan ini disewa para pengelola laboratorium narkoba terselubung itu. Mereka menyewa dengan alasan akan dipakai sebagai kantor sebuah Even Organizer bernama Mitra Ganesha.

"Ternyata itu untuk mengelabui, petugas kami sempat ragu. Dan terbukti ketika digerebek," ucap dia. 

Keberadaan pabrik narkoba di kawasan permukiman padat penduduk itu sangat memprihatinkan. Keberadaannya hampir tak memancing kecurigaan masyarakat sekitar. Kepolisian mengimbau semua pihak tbersama-sama mengawasi lingkungannya.

"Ini ditengah permukiman penduduk. Seperti di Bali kemarin, menyewa vila lalu dipakai jadi pabrik narkoba," ucap Wahyu.

 

Â