Sukses

Pabrik Narkoba di Malang Impor Prekursor dari Tiongkok untuk Bahan Baku, Manipulasi Dokumen

Modus pelaku pabrik dan laboratorium gelap pembuatan narkoba di Malang mengimpor prekursor dengan disamarkan sebagai bahan cat

Liputan6.com, Malang - Polisi dan Bea Cukai mengungkap modus para pelaku sindikat internasional narkoba di Indonesia. Para pelaku mengimpor prekursor atau bahan kimia sebagai bahan baku pembuatan narkotika dengan memanipulasi dokumen.

Direktur Interdiksi Narkotika  Dirjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan temuan itu dari analisis terbongkarnya pabrik pembuatan narkoba di sejumlah daerah seperti di Semarang, Tangerang, Bali, Medan dan terbaru di Kota Malang.

“Kami pelajari bagaimana masuknya barang itu. Dari pengawasan kami, ternyata sebagian besar barang itu diimpor dari luar negeri terutama dari Tiongkok,” kata Syarif di Malang, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut dia, barang prekursor dan barang calon prekursor masuk ke Indonesia disamarkan sebagai pigmen atau zat pewarna untuk pembuatan cat dan lainnya. Padahal bahan kimia itu oleh clandestine laboratory (pabrik gelap) dijadikan bahan baku pembuatan narkotika.

Fakta itu ditunjukkan ketika terungkapnya 23 kilogram peredaran ganja sintetis atau tembakau narkoba gorilla di Kalibata, Jakarta Timur. Berdasarkan penelusuran dokumen dan analisis Bea Cukai bersama Bareskrim Mabes Polri mengarah ke Malang. 

“Berdasarkan kecocokan data tersebut kami bisa mengungkap ada laboratorium gelap pembuatan narkoba seperti di Malang ini,” kata Syarif.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan ada tren mengganti modus dari para pelaku jaringan narkoba dalam menyelundupkan barang haram itu, tidak lagi masuk lewat udara dan laut.

“Sekarang ganti modusnya dalam bentuk zat kimia yang disamarkan jadi prekusor dan dijadikan bahan baku narkotika,” kata Mukti.

Tim gabungan Mabes Polri dan Bea Cukai membongkar pabrik gelap narkoba di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Malang. Ada delapan tersangka yakni YC (23) sebagai peracik, FP (21), DA (24), AR (21), SS (28) membantu meracik, dan RR (23), IR (21), HA (25) sebagai pengedar dan kurir.

Dari laboratorium narkoba itu disita bukti berupa ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Berbagai alat dan mesin disita, termasuk sisa bahan baku setara 2,1 juta pil ekstasi. Keseluruhan barang bukti itu memiliki nilai mencapai Rp143,5 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengaturan Peredaran Prekursor

Mengutip lama resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), prekursor merupakan bahan kimia yang digunakan secara luas oleh industri skala besar dan kecil untuk berbagai keperluan. Seperti di industri farmasi, kosmetika, makanan, tekstil, cat, termasuk proses vulkanisir ban.

Tapi penggunaan prekursor ibarat pisau bermata dua. Satu sisi, dibutuhkan untuk kepentingan industri farmasi tapi sisi lain ada penyimpangan penggunaan oleh pelaku kejahatan untuk memproduksi narkotika.

Secara internasional prekursor merupakan bahan yang diawasi sangat ketat mengacu pada ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988.

Proses impor dan ekspor prekursor dilaksanakan sangat ketat melibatkan pihak berkompeten di setiap negara. Dokumen yang diterbitkan harus melalui proses notifikasi dan konfirmasi antar negara sebelum proses shipment dilaksanakan meminimalkan upaya penyelundupan.

Laman BPOM menuliskan, Indonesia belum memiliki undang – undang khusus yang mengatur peredaran prekursor. UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika tidak memuat ketentuan dan pengaturan prekursor secara spesifik.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.