Liputan6.com, Surabaya - Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Insan Qoriawan menyatakan, sebanyak 16,6 juta atau 52 persen dari 31,5 juta warga Jatim sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024. Â
Jumlah tersebut masih akan terus meningkat karena saat ini coklit baru memasuki hari kesepuluh. Sehingga, masih ada waktu sekitar 21 hari lagi bagi Pantarlih untuk menyelesaikan tugasnya.
Insan mengaku, pihaknya memberikan target untuk menuntaskan 100 persen coklit di hari kedua puluh.
Advertisement
"Saya kira sangat rasional, dengan hasil capaian sampai dengan hari ini," kata Insan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024)
Bukan tanpa sebab, alumnus Universitas Brawijaya tersebut berharap sisa waktu coklit harapannya dapat digunakan untuk elaborasi, melakukan evaluasi jika ada data coklit yang perlu dikroscek.
Dengan demikian, Insan mengajak seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi secara berjenjang dan berkala.
"Pemantauan dan evaluasi ini dijadwalkan secara berkala dan berjenjang, mulai tingkat provinsi hingga sampai dengan Pantarlih untuk terus mengetahui progress kerja serta meminimalisir kendala," harap Insan.
KPU Jatim melibatkan sebanyak 116 ribu pantarlih yang akan mendatangi rumah-rumah warga di 38 kabupaten/kota wilayah Jatim.
Â
KPU Jatim menargetkan para pantarlih selama sebulan masa tugasnya dapat melakukan coklit terhadap 1 juta pemilih per hari.Â
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi memastikan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, serta meminta kerja sama masyarakat ketika rumahnya didatangi pantarlih, demi kelancaran pelaksanaan coklit.Â
"Khususnya saat bertugas di wilayah pedesaan, pegunungan, kepulauan, bahkan hingga mendatangi perumahan elit di perkotaan yang biasanya kesulitan akses masuk, KPU Jatim telah meminta bantuan dukungan dari berbagai pihak terkait," ujarnya.
Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Advertisement